JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) periode 2017-2021.
Adapun kedua tersangka tersebut adalah Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 yaitu Danny Praditya (DP) dan Komisaris PT IAE 2006-sekarang, Iswan Ibrahim (II).
“Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tipikor dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE 2017-2021 yang dilakukan tersangkan DP selaku direktur komersial PT PGN 2016 sampai dengan 2019 dan kawan-kawan dan tersangka II selaku komisaris PT IAE,” jelas Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawaan pada Jumat, 21 Juni 2024.
Tessa menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan PADA 19-20 Juni 2024 di dua rumah mantan pegawai PT PGN yang berinisial AM dan HJ, serta eks Direksi PT PGN berisinial DSW.
BACA JUGA:Chelsea Mengajukan Tawaran Rp 352 Miliar untuk Wonderkid Argentina
BACA JUGA:Target Erick Thohir Untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
“Dari kegiatan tersebut penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE beserta barang bukti elektronik terkait perkara tersebut," ujar Tessa.
Sebelumnya penyidik KPK juga pernah menggeledah beberapa tempat seperti Jakarta, Tanggerang Selatan dan Kota Bekasi pada tanggal 28-29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024.
Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap 4 kantor perusahaan dan 3 rumah pribadi.
Hasil dari penggeledahan tersebut yaitu dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank.