Terdakwa Kasus Pembangunan Gedung SMA Negeri 2 Buay Pemaca, OKU Selatan Jalani Sidang

Jumat 21 Jun 2024 - 05:03 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel, yang juga terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan gedung SMA Negeri 2 Buay Pemaca, OKU Selatan, Joko Edi Purwanto, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Pada sidang perdana yang digelar Kamis, 20 Juni 2024, Joko Edi Purwanto didampingi dua terdakwa lainnya, yaitu Indra dan Adi Putra, yang berperan sebagai pelaksana kegiatan.

Ketiganya hadir untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, Patar Bob Clinton SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH.

Dalam dakwaannya, JPU Bob menjelaskan bahwa Joko Edi Purwanto, selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama dengan dua terdakwa lainnya, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.

BACA JUGA:Warga Temukan Mayat Perempuan Tanpa Indetitas

BACA JUGA:Pj Bupati Teddy Meilwansyah Belum Ada Rencana Maju Pilkada OKU

Dugaan tindak pidana tersebut meliputi pengurangan volume pembangunan, pekerjaan yang tidak sesuai RAB, dan manipulasi dokumen pengajuan tender untuk pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca tahun anggaran 2022.

Selain itu, terdapat juga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan yang dilakukan oleh Joko Edi Purwanto.

Pembangunan gedung baru SMA Negeri 2 Buay Pemaca OKU Selatan ini berawal dari pengajuan proposal masyarakat kepada Disdik Sumsel, dengan tujuan untuk mengurangi angka putus sekolah di Desa Tanjung Jaya, Kabupaten OKU Selatan.

Pagu anggaran untuk proyek ini sebesar Rp2,3 miliar yang bersumber dari APBD Sumsel.

Berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, para terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain serta merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp719 juta.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Camat BSA Monev Realisasi Dana Desa Tahun 2024

BACA JUGA:Disdik Minta Kepala UPT Optimalkan Pemanfaatan Aset

Dalam dakwaan tersebut, nama mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Reza Fahlevi, turut terseret. Saat itu, proposal pengajuan pembangunan gedung SMA Negeri 2 diketahui oleh Reza Fahlevi.

Dua terdakwa sebagai pelaksana kegiatan, melalui tim penasihat hukumnya, tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU Kejari OKU Selatan.

Namun, terdakwa Joko Edi Purwanto melalui tim penasihat hukumnya menyatakan keberatan dan akan menyampaikan nota eksepsi pada sidang berikutnya.

Joko Edi Purwanto sendiri diam seribu bahasa dan menutup wajah dari sorotan kamera saat dimintai tanggapan oleh awak media terkait keberatan yang akan diajukan.

Saat dimintai tanggapan terkait turut terseretnya nama mantan Kadisdik Sumsel Reza Fahlevi, JPU Bob menyatakan bahwa kemungkinan besar Reza Fahlevi akan dipanggil sebagai saksi dalam persidangan.

BACA JUGA:SMPN 1 Muaradua Perkenalkan Kebijakan Pengembalian Buku

BACA JUGA:Cegah Pelanggaran, Panwascam BSA Ajak ASN Jaga Netralitas

"Jumlah saksi dalam berkas perkara ada sekitar 30 orang, mulai dari Kepala Dinas hingga pihak-pihak lain yang kemungkinan besar akan dimintai keterangan sebagai saksi di persidangan," ujar Bob usai sidang pembacaan dakwaan.

Ia juga menambahkan bahwa penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan masih terus melakukan pengembangan penyidikan.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya tersangka lainnya dalam perkara ini, Bob menjawab bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan perkara serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

 

 

Kategori :