Penyidik KPK Dianggap Semena-mena, Kuasa Hukum Hasto PDIP Resmi Lapor ke Dewas

Rabu 12 Jun 2024 - 08:00 WIB
Reporter : Rendi Kurniawan
Editor : Rendi Kurniawan

JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Penasihat Hukum dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menganggap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semena-mena dalam menyita barang-barang milik kliennya.

Oleh karenanya, kuasa hukum melaporkan tindakan penyidik KPK tersebut kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Berdasarkan pantauan disway.id dilokasi, Ronny datang melapor ke Gedung ACLC KPK pada pukul 12.56 WIB bersama dua orang rekannya.

"Kami lihat disini dugaan kami bahwa pemanggilan Sekjen PDI-Perjuangan kemarin itu tujuannya bukan untuk memeriksa Mas Hasto Kristiyanto, tetapi upaya untuk mengambil menyita barang yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini, dengan cara yang ugal-ugalan," ujar Ronny Talapessy kepada wartawan pada Selasa, 11 Juni 2024.

BACA JUGA: Dirkrimsus Telusuri Dugaan Sindikat Penjualan Video Biru Anak

Ronny mengungkapkan, kronologi ketika staf dari Sekjen PDIP yang bernama Kusnadi, untuk menemui Hasto di ruang penyidik.

"Caranya, salah satu penyidik bernama rosa turun ke bawah memanggil staf dari pak sekjen bernama kusnadi seolah-olah, pak sekjen, mas hasto memanggil saudara Kusnadi," tuturnya

"Sehingga beliau secara spontan mengikuti, yang disampaikan akhirnya masuk   ke dalam gedung KPK ke lantai 2. Ternyata panggilan dari Mas Hasto itu tidak ada. Kita punya alat buktinya," lanjutnya.

Menurut Ronny, prosedur yang dilakukan KPK tersebut salah karena seolah-olah menjebak Kusnadi yang bukan merupakan objek panggilan sebagai saksi.

Sebelumnya, Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku tak terima tas dan hanphonenya disita penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan.  

Hasto diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode yang menjerat mantan caleg PDIP yang kini buron, Harun Masiku.  

BACA JUGA:Alami 3 Musim Terburuk di Liga Serie A, Juventus Incar 5 Pemain

Hasto mengatakan, di tengah proses pemeriksaan yang dijalaninya, seorang stafnya bernama Kusnadi dipanggil penyidik.  

Kusnadi diminta penyidik menyerahkan tas dan handphone (HP) milik Hasto untuk disita.  

"Tasnya dan handphone atas nama saya disita," katanya pada Senin, 20 Juni 2024 di Halaman Gedung Merah Putih KPK,   Jakarta.  

Hasto mengaku keberatan dengan penyitaan tersebut, karena Ia hadir dalam pemeriksaan hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi.  

Berdasarkan informasi, KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Januari 2020.  

Wahyu sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi   DKI Jakarta ditingkat banding.  

Tapi, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara.   

Sementara Harun Masiku, tersangka suap agar Wahyu memudahkannya untuk melenggang ke Senayan, resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021. (*)

Kategori :