Dirkrimsus Telusuri Dugaan Sindikat Penjualan Video Biru Anak

Adanya dugaan jaringan atau sindikat penjualan video porno wanita dan anak didalami Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya. -Foto: Rafi Adhi Pratama.-

JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Adanya dugaan jaringan atau sindikat penjualan video porno wanita dan anak didalami Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menyebut menyelidiki adanya dugaan tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan (Adanya dugaan jaringan penjualan dan transmisi video porno anak, red)," katanya kepada awak media, Selasa 11 Juni 2024.

"Masih terus kita kembangkan adanya dugaan sindikat atau pelaku lain dalam dugaan pidana tersebut," lanjutnya.

BACA JUGA:Turun Tangan, Sir Alex Ferguson Ingin Setan Merah Tunjuk Mauricio Pochettino Jadi Manager

Dugaan tindak pidana tersebut yang menjadikan wanita dan anak menjadi salah satu konsen pihaknya saat ini.

"Terutama tindak pidana menjadikan wanita atau anak-anak menjadi korbannya, itu menjadi konsen kita," tuturnya.

Diketahui, dalam sepekan kemarin terdapat dua kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang direkam kemudian viral di media sosial.

Kasus pertama yang viral adalah dugaan pelecehan seksual dilakukan ibu berinisial RH (22) di kawasan Tangerang Selatan.

Ibu itu disebut awalnya ditawarkan kerja oleh akun Facebook Icha Shakila. Kemudian dirinya disuruh mengirim foto tidak berbusana.

Kemudian dirinya mengirim permintaan itu kepada akun Facebook tersebut.

BACA JUGA:Turun Tangan, Sir Alex Ferguson Ingin Setan Merah Tunjuk Mauricio Pochettino Jadi Manager

Lalu, akun Facebook itu kembali meminta RH mengirim video dirinya berhubungan badan dengan suaminya.

Namun ditolak oleh RH permintaan tersebut. Akhirnya akun itu menyuruh ibu dua anak tersebut berhubungan badan dengan darah dagingnya yang berumur 3 tahun.

"Sih pemilik akun Facebook itu mengancam tersangka agar tersangka mau berhubungan dengan suaminya. kemudian divideokan, kemudian dikirim ke dia lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Akhirnya si pemilik akun Facebook itu meminta tersangka berhubungan badan dengan anak laki-lakinya. Akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik. Kemudian direkam yang kemudian menjadi viral," lanjutnya.

Kasus yang kedua ialah ibu berinisial AK (26) disebut merasakan hal yang sama dengan RH.

AK mengaku awalnya ditawari pekerjaan juga oleh akun Facebook Icha Shakila.

"Berdasarkan keterangan tersangka, kenapa tersangka sampai melakukan perbuatan tersebut, sementara keterangan tersangka, awalnya tersangka melihat ada di beranda Facebooknya tersangka muncul transfer uang, orang yang memberikan uang, menjanjikan pekerjaan," terang Ade Ary.

"Nah, kemudian tsk AK ini men DM , melakukan komunikasi melalui Facebook messenger ya melalui jalur pribadi, gimana caranya dapat uang itu dan gimana caranya dapat duit. Tersangka diminta oleh akun FB Icha ini untuk melakukan persetubuhan, merekam persetubuhannya dengan anaknya," tambahnya.

Akhirnya AK membuat dan mengirim video pelecehan seksual itu ke akun Icha Shakila.

"Disepakati, dikirim lah video itu ke Facebook icha itu. Kemudian, setelah ditagih-tagih tidak dibayar bahkan diminta lagi untuk mengirimkan lagi foto tersangka dengan tanpa busana," tuturnya.

Namun, dirinya keberatan dan akhirnya mengadu kepada suaminya.

"Dia keberatan. Akhirnya dia lapor ke suaminya, suaminya sempat marah, kemudian menyatakan, hati-hati itu bohong," ucapnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan