MUSI RAWAS, HARIAN OKU SELATAN - Sebuah operasi gabungan berhasil membongkar paksa gudang minyak ilegal di Dusun III, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.
Tim gabungan yang terdiri dari Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), Polsek Muara Kelingi, Bhabinsa Koramil 406-05 Muara Kelingi, dan Sat Pol PP Damkar melakukan penggerebekan pada Jumat, 7 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga jeriken kosong, satu jeriken berisi bensin, satu mesin sedot merk Vitara, dua selang berukuran 4 meter, satu ember warna hitam, satu baskom, dan tiga drum kosong.
BACA JUGA:23 Santri Rutan Palembang Sukses Hafalkan Al-Quran
BACA JUGA:Petugas Gabungan Bongkar 41 Lokasi Refinery Illegal di Keluang Muba
Meskipun pemilik gudang tidak diketahui, namun kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memproses pelanggaran hukum terkait.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, menyatakan bahwa kegiatan terkait minyak ilegal melanggar UU RI No 22 Tahun 2021 tentang migas, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
BACA JUGA:4 Kades Musi Rawas Diperiksa Kejati Sumsel
BACA JUGA:83 Personel Polres Kawal Aksi Mahasiswa Aksi di DPRD OKU Selatan
Tim gabungan tidak akan ragu untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, tim gabungan juga menemukan dua gudang lainnya yang berdekatan. Di dalam gudang-gudang tersebut, ditemukan ratusan baby tank, tangki modifikasi, mesin pompa, serta tangki BBM industri berkapasitas besar, baik yang masih berisi minyak ilegal maupun kosong.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal di sektor migas. (*)