3 Karyawati Koperasi Nekat Bobol Brangkas dan Curi Uang Rp 58 Juta

Jumat 24 May 2024 - 01:09 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

BELITANG, HARIAN OKU SELATAN - Tiga karyawan wanita dari Koperasi PT Amarta Mitro Fintek nekat mencuri uang senilai Rp 58 juta dari dalam brangkas perusahaan tersebut. Ketiganya adalah Puspita Vindia, Bella Putri Adinda, dan Mela Nova Rita.

Mereka ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Belitang I pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024, di tempat-tempat yang berbeda. Puspita Vindia pertama kali ditangkap di persembunyiannya di perumahan Jalan Sindur Komplek Griya Cipta 03 Prabumulih, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, dan kedua pelaku lainnya ditangkap kemudian.

Penangkapan ketiganya didasarkan pada Laporan Polisi LP-B/07/IV/2024/SEK.BLT.I/OKUT/ SUMSEL yang dibuat pada tanggal 30 April 2024. Informasi dari pihak kepolisian mengungkapkan bahwa kejadian pencurian terjadi di Koperasi PT Amarta Mitro Fintek Desa Gumawang, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur, pada Selasa, 30 April 2024, sekitar pukul 8.00 WIB.

BACA JUGA:Hujan Deras Guyur OKU Selatan, Jembatan Sungai Keruh Jagaraga Putus

BACA JUGA:Banjir di OKU Selatan Hanyutkan Satu Rumah

Kunci brangkas yang hilang membuat pelapor curiga terhadap isi brangkas, dan setelah diperiksa, ternyata uang yang disimpan di dalamnya telah hilang. Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kapolsek Belitang I IPTU Wahyudin, didampingi Kanit Reskrim IPDA Rivan Arief, menyatakan bahwa kerugian yang dialami Koperasi PT Amarta Mitro Fintek mencapai Rp 58.030.000, dan kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Belitang I.

Setelah menerima laporan, tim Opsnal Polsek Belitang I segera melakukan penyelidikan. Puspita Vindia ditangkap terlebih dahulu di tempat persembunyiannya di Prabumulih.

BACA JUGA:Saran PDIP Jika Anies Baswedan Mau Nyalon Lagi di Pilkada DKI Jakarta

BACA JUGA:Bawaslu Minta 1.880 PPPK Yang Baru Jaga Integritas Pilkada 2024

Dia mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa peristiwa tersebut dilakukan bersama dengan dua rekannya, Bella Putri Adinda dan Mela Nova Rita. Kedua pelaku lainnya pun berhasil diamankan.

Dari tangan ketiga pelaku, tim Opsnal Polsek Belitang I berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu buah brangkas, dua buah anak kunci, dan satu buah buku tabungan. (seg)

Kategori :