Ganti Rugi Lahan Belum Beres, Peresmian Flyover Sekip Nyangkut

Minggu 19 May 2024 - 03:04 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN  - Secara fisik, pembangunan flyover Sekip Ujung sudah selesai dan siap diresmikan. Namun, proyek senilai Rp168,19 miliar ini masih menghadapi masalah ganti rugi lahan. Satu persil lahan milik Siswadi belum dibayarkan ganti ruginya. Lahan ini berada di samping Kopi Oncak, dekat simpang empat flyover, dengan luas 170 meter persegi dari total 210 meter persegi, dan nilai ganti ruginya mencapai lebih dari Rp2 miliar.

 

"Iya, ada lahan milik klien kami 1 persil yang belum dibayar," kata Kuasa Hukum Siswadi, A Rilo Budiman. Total ada 43 persil lahan yang terlibat dalam pembebasan ini, tetapi hanya satu persil seluas 170 meter persegi yang belum dibayarkan oleh pemerintah.

 

Siswadi memiliki dua persil lahan di lokasi pembangunan flyover, namun hanya satu persil yang telah diganti rugi oleh pemerintah. Pembebasan lahan ini dilaksanakan oleh Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang menggunakan APBD. "Untuk 1 persil yang lokasinya berseberangan sudah diganti rugi," tambahnya.

 BACA JUGA:Tekan Angka Perceraian di OKU Timur

BACA JUGA:Dinas KB Lakukan Audit Kasus Stunting

Menurut Rilo, Siswadi memiliki surat pengakuan hak (SPH) atas tanah yang digunakan untuk pelebaran Jalan R Soekamto. Tanah itu dibeli sejak 1972 dan SPH tertanggal 25 Maret 1981 dengan nomor SPH 55/20-II/SKT/1981. "Sebagian tanah klien kami masuk dalam pembebasan lahan flyover berdasarkan surat dari Kecamatan Kemuning nomor 005/191/KM/2019," jelasnya.

 

Nilai ganti rugi ini sesuai dengan informasi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yaitu Rp12 juta per meter. Dengan luas lahan 170 meter persegi, total nilai ganti rugi mencapai Rp2,04 miliar. "Nilainya mencapai Rp2 miliar lebih, ganti rugi itu yang belum diberikan. Kita juga akan bersurat ke Presiden Jokowi, Kementerian PUPR, Gubernur Sumsel, serta Wali Kota Palembang terkait hal ini," ungkap Rilo.

 BACA JUGA:Dinas Damkarmat Siram Siswa SMP

BACA JUGA:Aktifkan Siswa Baca Yasin Secara Rutin

Rilo meminta agar peresmian flyover Sekip Ujung ditunda hingga pembayaran ganti rugi lahan dilakukan. "Jika tak ada itikad baik dari pihak terkait maka kami akan perkarakan masalah ini ke jalur hukum," tukasnya.

 

Kepala Dinas PU BM Sumsel, Affandi, menyatakan bahwa Pemprov menyiapkan uang pembebasan lahan yang dapat dibayar berdasarkan proposal keabsahan persyaratan pembebasan lahan untuk kepentingan umum (clean and clear) sesuai Perpres Nomor 65 tahun 2006 yang telah diverifikasi kelengkapan administrasinya dan diajukan Pemkot Palembang. "Untuk rinciannya saya cek dulu ya," singkat dia. ( seg)

Kategori :