LAMPUNG, HARIAN OKU SELATAN - Sebuah video beredar di media sosial, puluhan kotak berisi ribuan burung berhasil diselamatkan dari upaya dugaan tindak pidana penyelundupan dari Lampung tujuan pulau Jawa.
Video penggagalan penyelundupan itu, diantaranya diunggah oleh akin media sosial Instagram @lampunggehnews yang memperlihatkan tumpukan kotak berisi burung didalam sebuah kendaraan minibus.
Diperlihatkan beberapa tumpukan kotak berisi ribuan burung diletakkan di bagasi belakang mobil minibus berwarna hitam.
Diterangkan dalam thumbnail unggahan video "Hendak Dikirim ke Pulau Jawa, Penyelundupan Ribuan Burung Digagalkan di Lampung".
Video berdurasi kurang dari 1 menit tersebut telah ditonton warganet sebanyak 129 ribu lebih tayangan, disukai seribu lebih like serta 129 kali dibagikan warganet.
Sementara dari pemberitaan yang dihimpun, tidak kurang dari 2.540 ekor burung berhasil digagalkan oleh petugas Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan (BKHIT) Lampung.
BACA JUGA:Juni, Pasangan Herman Deru-Cik Ujang Deklarasi
Kasat Pelayanan Pelabuhan Bakauheni BKHIT Lampung, Akhir Santoso mengatakan 2.540 ekor satwa liar yang terdiri dari berbagai jenis burung itu akan dikirim dari Pulau Sumatera dan Pulau Jawa.
Dia mengungkapkan bahwa dari total 2.540 satwa liar itu berjenis burung Pentet kecil 80 ekor, Terling Abu 18 ekor, Ciblek 1.120 ekor, dan anakan burung Jalak Kebo 31 ekor, burung jenis Tepus Kepala Abu 48 ekor, burung Perkutut 156 ekor, Jalak Kebo 475 ekor, Pleci 195 ekor, Gelatik Batu 232 ekor, Pentet 55 ekor, Srigunting Hitam 5 ekor, Srigunting Abu 1 ekor.
Kemudian, burung jenis Perling 79 ekor, Pelatuk Bawang 8 ekor, Sikatan Rimba Dada Coklat 8 ekor, Sikatan Kapas 4 ekor, Brinji Bergaris 12 ekor, Murai Batu 2 ekor, Kutilang Mas 1 ekor, Cipoh 2 ekor, Rambatan Loreng 3 ekor, Sikatan Biru 3 ekor, dan Poksay Mandarin 2 ekor.
"Burung-burung tersebut berasal dari Bandar Lampung dan hendak dibawa ke Bandung," ungkapnya.
Dia menjelaskan kejadian bermula saat petugas melakukan patroli di pelabuhan, serta menemukan kendaraan minibus yang membawa satwa liar jenis burung tersebut.
BACA JUGA:Jose Mourinho Ingin Latih MU Gantikan Ten Hag
Lalu, petugas mengarahkannya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dia melanjutkan akibat tidak dilaporkan kepada petugas karantina serta tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, maka 2.540 ekor burung yang dibawa tersebut ditahan petugas.
Akhir juga menjelaskan pasal yang dilanggar, yakni Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Kemudian, untuk ancaman hukuman dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal dua tahun dan denda Rp 2 miliar," tutupnya.
Sementara itu, maraknya penyelundupan burung kicau liar di Provinsi Lampung membuat Lembaga non-pemerintah atau non government organization (NGO) angkat bicara.
Melalui Direktur Yayasan Flight Indonesia, Marison Guciankbmengatakan persoalan penyelundupan burung dari hutan Sumatera tidak akan pernah terselesaikan.
Menurutnya, salah satu faktonya adalah masih banyaknya oknum-oknum pemegang izin edar dan penangkaran yang "nakal".
Berdasarkan data yang ia miliki, pengirim ribuan burung itu memiliki izin penangkaran dan izin edar yang berada di Kota Bandar Lampung. (seg)