Protes Uang Kuliah Tunggal Mahal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan oleh Rektor

Jumat 10 May 2024 - 09:00 WIB
Reporter : Rendi Kurniawan
Editor : Rendi Kurniawan

RIAU, HARIAN OKU SELATAN - Sikap Rektor Universitas Riau (Unri) yang melaporkan mahasiswa karena memprotes uang kuliah tunggal (UKT) disesalkan oleh sejumlah pihak.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi harus bisa mencari solusi.

Salah satu mahasiswa Unri bernama Khariq Anhar justru dilaporkan oleh Rektor Sri Indarti ke Polda Riau atas pasal UU ITE.

Laporan dilayangkan langsung oleh Sri pada 15 Maret 2024 dengan didampingi oleh penasihat hukumnya.

Melalui laporan polisi nomor B/619/IV/2024, Khariq diduga menyerang nama baik atau menuduh suatu hal dalam video tersebut.

BACA JUGA:Terlambatnya Pengiriman Jadi Penyebab Kelangkaan Gas LPG

Biaya pendidikan mahal membuat mahasiswa dari berbagai kampus, salah satunya Universitas Riau (Unri) menjerit.

Bentuk protes akan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dalam bentuk video dibagikan ke media sosial.

Hal ini pun semakin menjadi perbincangan di kalangan masyarakat terkait iklim demokrasi di kampus.

Kabid Litbang P2G Feriansyah menilai bahwa mampatnya saluran demokrasi di Indonesia membuat media sosial menjadi bumerang.

Akan tetapi, sebut Feri, bentuk kritik seharusnya disikapi dengan peninjauan dan tidak langsung dikriminalisasi.

"Jika ada mahasiswa mengkritisi dengan media sosial dan sebagainya, harusnya ada antisipasi dari pihak kampus untuk menindaklanjuti," ujar Feriansyah ketika dihubungi Kamis, 9 Mei 2024.

BACA JUGA:Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Senam Dunia 2025

Ia pun menyayangkan hal ini membuat kampus terkesan antikritik, sedangkan dunia pendidikan dibangun secara demokratis.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa kampus berada di ranah publik.

Sehingga, mau tidak mau, masyarakat bisa membuat timbal balik yang baik maupun tidak terhadap pelayanan kampus.

"Utamakan dialog kepada mahasiswa, mereka juga orang dewasa," tuturnya.

Senada, pengamat pendidikan Andreas Tambah juga menganggap bahwa tindakan hukum ini merupakan hal yang berlebihan.

Dalam hal ini, ujar Andreas, mahasiswa bukan menyerang ataupun mencemarkan nama baik.

"Tetapi dalam hal ini adalah sebuah keluh kesah yang disampaikan melalui media," tandasnya.

Merupakan hak setiap mahasiswa untuk menyampaikan suatu pendapat dan pandangan.

Sehingga, lanjutnya, apa yang dilakukan sang rektor berlebihan dan tidak baik.

BACA JUGA:Juni, Pasangan Herman Deru-Cik Ujang Deklarasi

"Mahasiswa tersebut keberatannya terhadap perguruan tinggi, bukan terhadap rektor," kata Andreas.

Apabila terjadi hal-hal demikian, harusnya rektor bisa melakukan mediasi melalui BEM ataupun senat.

Feriansyah menambahkan, Kemendikbudristek diharapkan mampu memediasi problem ini, termasuk polemik UKT tinggi yang menjadi pangkal masalah.

Pasalnya, protes terkait UKT tinggi ini tidak hanya terjadi di Unri saja, melainkan kampus lain di Indonesia.

"Saya berharap Kemendikbudristek bisa memediasi isu yang berkembang ini dengan cara yang lebih humanis dan demokratis. Pendidikan harus dibangung di atas demokrasi, musyawarah, dan mufakat," pungkasnya. (dnn)

Kategori :