PALEMBANG - Driver ojek online (Ojol) berinisial DA, atau Deni Heri (24), ditangkap oleh pihak kepolisian di Palembang karena melakukan tindakan kekerasan terhadap penumpang wanita. Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 29 Oktober, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan A Yani, samping salah satu minimarket di simpang Tangga Takat.
Aksi nekat DA ini dipicu oleh emosi karena penumpangnya hendak merekam video selama perdebatan terkait ongkos perjalanan. Penumpang, yang belum sampai ke tujuan, meminta untuk diturunkan di lokasi tersebut. Karena ongkos yang diminta oleh driver tidak sesuai dengan pesanan awal, penumpang menolak membayar penuh.
Penumpang kemudian merekam video dan berniat memviralkannya. Hal ini memicu emosi DA, yang lalu memukul kepala penumpang tersebut menggunakan helm. Penumpang melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya, yang selanjutnya melaporkan kasus ini ke polisi.
Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II berhasil mengamankan DA di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan.
Kapolsek Seberang Ulu II, Kompol Bayi Arya Sakti, menjelaskan bahwa korban turun dari motor karena tidak nyaman dengan cara pengemudi mengendarai motor dan kemudian meminta untuk diturunkan. Ketika DA meminta ongkos, terjadi perdebatan yang berujung pada pengerahan kekerasan oleh pelaku.
Pelaku mengaku sering melakukan pengereman mendadak karena kondisi jalan yang rusak. Namun, dia mengakui bahwa aksi memukul kepala penumpangnya dengan helm dilakukan karena emosi akibat penumpang yang terus merekam dan menghina dirinya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, termasuk helm, masker, sepeda motor Yamaha Gear, jaket, dan ponsel. Pelaku akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku. (seg)