1.158 Tersangka Judi Online Ditangkap Petugas Berwajib

Rabu 01 May 2024 - 12:05 WIB
Reporter : Rendi Kurniawan
Editor : Rendi Kurniawan

JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap sebanyak 1.158 tersangka terkait kasus judi online sejak periode Januari-April 2024.

 

Jumlah tersebut menurun jika dibandingkan pada tahun 2023 dengan jumlah kasus sebanyak 1.196 kasus dan jumlah tersangka sebanyak 1.967 orang.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan mayoritas pelaku tersebut merupakan masyarakat berpenghasilan rendah hingga pengangguran.

"Pelaku judi online merupakan mayoritas masyarakat dengan pendapatan rendah yang memiliki pekerjaan tidak tetap, mayoritas pelaku merupakan para pekerjaan tidak tetap atau pengangguran," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa, 30 April 2024.

Adapun motif pelaku yaitu ingin memiliki kekayaan secara instan. Hal tersebut, kata Truno, didukung dengan mudahnya akses perjudian yang mudah dan minimnya literasi keuangan.

BACA JUGA:Sajikan Makanan Non-Halal, Restoran di Lubuk Lingga Ditutup Paksa

BACA JUGA:Timbulkan Korban Jiwa, Masyarakat Desak Jalan Rusak Segera Diperbaiki

"Selain itu, juga ingin mendapatkan keuntungan yang besar secara mudah," ujarnya.

Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan sejumlah modus yang dilakukan yaitu menawarkan permainan judi dengan jackpot (kemenangan) jika memainkan di website tertentu judi online yang ditawarkan oleh pemilik web.

"Setiap member yang melakukan deposite akan mendapatkan tambahan bonus poin untuk melakukan permainan judi," imbuhnya.

"Proses withdraw atau penarikan uang cepat. Pelaku juga melakukan penanaman skrip atau back link di situs-situs yang dituju dengan tujuan untuk meningkatkan rating serta mempromosikan situs perjudian online," tutupnya. (dnn)

Kategori :