2 ASN Banyuasin Didakwa Korupsi Dana KORPRI Rp 342 Juta

Dua ASN Banyuasin yang didakwa korupsi dana KORPRI Rp 342 Juta. -Foto: Sumeks.co.-

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Banyuasin, Bambang Gusriadi dan Mirdayani, menjalani sidang perdana atas dugaan korupsi dana KORPRI senilai Rp342 juta di Pengadilan Tipikor PN Palembang pada Kamis, 30 Mei 2023.

Kedua terdakwa, yang juga merupakan pengurus KORPRI Banyuasin, didakwa oleh Jaksa Kejari Banyuasin dengan tuduhan penyalahgunaan dana KORPRI Banyuasin selama tahun 2022-2023.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, dengan alasan dakwaan disusun tidak jelas dan tidak lengkap.

Arif Budiman, penasihat hukum Bambang Gusriadi, menjelaskan bahwa kliennya telah mengembalikan dana yang diduga dikorupsi sebelum kasus naik ke tahap penyelidikan.

Uang tersebut dititipkan ke jaksa penyidik Kejari Banyuasin.

BACA JUGA:2 Warga OKI Dikepung Massa Usai Kedapatan Curi Motor di OKU Timur

BACA JUGA:PJ Bupati OKU Minta Segera Proses Dana Bos dan PSG

Arif juga menyoroti adanya kesalahan prosedur yang dianggap jaksa sebagai pelanggaran. Ia mengklaim bahwa penggunaan dana KORPRI untuk bantuan, meskipun melampaui batas yang diperbolehkan, telah dikembalikan sepenuhnya oleh kliennya.

Menanggapi eksepsi tersebut, Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Hendy Tanjung SH MH, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.

Hendy menyatakan bahwa keputusan bersalah atau tidaknya para terdakwa adalah kewenangan majelis hakim.

BACA JUGA:Gadaikan Motor Jaminan, 2 Nasabah Leasing Dilaporkan ke Polisi

BACA JUGA:Dinas Damkar OKU Selatan Bantu Warga Evakuasi Ular Pyton

Dia juga menyebutkan bahwa tim penyidik telah memeriksa 86 saksi, termasuk pengurus dan bendahara KORPRI dari berbagai OPD Pemkab Banyuasin serta saksi-saksi penerima bantuan.

Modus operandi terdakwa mencakup penggunaan dana KORPRI yang tidak sesuai aturan, seperti bantuan Reog Ponorogo, biaya rumah sakit, dan bantuan lainnya, yang masing-masing sebesar Rp10 juta. Berdasarkan audit, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp342 juta.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan