DPRD dan Bupati OKU Selatan Tandatangani Persetujuan Bersama Raperda APBDP

Jumat 26 Sep 2025 - 20:50 WIB
Reporter : Hamdal Hadi
Editor : Christian Nugroho

Namun, jika terdapat catatan atau koreksi, maka Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) wajib melakukan penyempurnaan. 

Hasil revisi itu nantinya ditetapkan melalui keputusan pimpinan DPRD dan menjadi dasar penetapan Perda APBD Perubahan 2025.

 

Kategori :