Kasus Pokir DPRD OKU: Saksi Didesak Serahkan Rp1,5 Miliar untuk Fee Proyek

Selasa 23 Sep 2025 - 22:29 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

DPRD mengusulkan proyek Pokir senilai Rp45 miliar. Karena tidak bisa langsung masuk APBD, disepakati pembagian fee proyek lewat rekanan. Skema inilah yang diduga mengalir ke anggota dewan dan pihak terkait.

BACA JUGA:Warga Desak Dinas PU OKU Selatan Atasi Genangan Air Kotor di Jalan Menuju Kantor Bupati

BACA JUGA:Dituding Terlibat Pencabulan, Kades Banjar Agung Sebut Tuduhan Fitnah dan Tak Berdasar

Ancaman Hukuman

Atas dugaan perbuatannya, Nopriansyah dijerat Pasal 12 huruf b UU Tipikor dengan alternatif Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, ditambah denda hingga Rp1 miliar.

 

Kategori :