” Dan mengintruksikan, untuk pengembalian uang ke Kas desa, sesuai dengan audit tertentu berdasarkan tupoksi, sebagai Tim APIP dalam melakukan pungsi pengawasan dan pembinaan di desa, ” tambahnya.
Kemudian, Bastari selaku pimpinan rapat menegaskan, dalam menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat, mengenai permasalahan penggunaan Dana desa, pihak legislatif dalam hal ini.
Akan menjambati, semua unsur terkait baik pihak kecamatan, Inspektorat, dinas PMD dan pendamping desa untuk membahas, tata kelola dan mekanisme mengenai proses pelaksanaan penggunaan Dana desa ditengah masyarakat.
Tentunya, untuk kebaikan kita bersama demi teciptanya pembangunan dan pemampaatan yang baik bagi masyarakat.
Karena telah banyak, simpang siur keluhan ditengah masyarakat mengenai pengelolaan Dana desa terjadi penyimpangan baik secara admistrasi, maupun kurang kebermampaat yang dirasakan masyarakat.
Maka kami tegaskan, akan memanggil pihak terkait, untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali, dalam mencarikan dan pembenahan, tentang pengelolaan yang baik bagi penggunaan Dana desa.
” Sehingga, apa yang dikerjakan dapat bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat, ” tuturnya.
Terlepas dari hasil audit yang dilakukan Tim Inspektorat, Aliasni Jurnalis OKU Selatan, yang peduli akan kemajuan pembangunan Kabupaten OKU Selatan, bersama masyarakat desa Sukarami, telah melaporkan permasalahan penggunaan Dana desa Sukarami ke Kejaksaan Negeri OKU Selatan, dan telah diterima dengan baik.