MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Pemerintah Kabupaten (Pwmkab) OKU Selatan menggelar rapat Pembahasan Pedoman Penilaian MCP KPK Tahun 2024 dan Rencana Aksi Tindak Lanjut Hasil Survei Penilaian Integritas Tahun 2023, Jumat 19 April 2024.
Rapat ini sendiri dipimpin langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Selatan Joni Rafles, AP.,M.Si.
Dalam laporannya Inspektur Daerah Kabupaten OKU Selatan, H Ramin Hamidi, SE., M.H., CGAA., sampaikan Pemkab OKU Selatan berhasil mencapai Penghargaan peningkatan MCP dari KPK, ini membuktikan bahwa Pemkab OKU Selatan konsisten dalam melakukan upaya-upaya konkrit pencegahan korupsi. Dengan harapan pengendalian korupsi dapat semakin berkualitas.
BACA JUGA:54 Persen Wisudawan Unsri Lulus Cum Laude
BACA JUGA:Flyover Sekip Dibuka Untuk Umum Pada Awal Mei 2024
Sebagaimana MCP atau Monitoring Centre for Prevention, merupakan aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Asisten I sampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama yang baik sehinga Pemkab OKU Selatan mendaptkan Penghargaan peningkatan MCP dari KPK.
“Sinergi dan kolaborasi yang melibatkan seluruh instansi dan peran serta masyarakat merupakan satu simpul kuat yang dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi. Tanggung jawab pemberantasan korupsi bukan hanya KPK, melainkan tanggung jawab seluruh elemen," ujarnya.
BACA JUGA:Ratusan Warga Demo PLN Baturaja Imbas Banyak Barang Rusak Akibat Sering Mati Lampu
BACA JUGA:Nekat Palak Kenek Bus Pariwisata, Residivis Kembali Dipenjara
MCP memiliki delapan cakupan intervensi yang terdiri atas perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa/kelurahan.
“MCP ini merupakan salah satu potret kinerja pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah atau OPD masing-masing dalam upayanya mencegah terjadinya korupsi”, tambahnya. (Dal)