Untuk kelancaran jalannya perkara, PN Kayuagung meminta agar para saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian dapat hadir dalam persidangan.
“Jika semua saksi yang diperiksa saat penyidikan bisa hadir, proses persidangan akan lebih cepat,” jelasnya.
PN Kayuagung memprediksi sidang akan berlangsung sekitar tujuh hingga sembilan kali pertemuan. “Kalau berjalan lancar, mungkin hanya tujuh kali sidang sudah selesai,” kata Guntoro.
Terkait kemungkinan adanya penahanan setelah putusan inkrah, ia menegaskan hal tersebut bergantung pada hasil putusan majelis hakim.
“Pengadilan hanya memeriksa dan mengadili. Bila terbukti sesuai dakwaan, maka terdakwa wajib menjalani hukuman,” pungkasnya.
Kategori :