MUARADUA - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) melalui Dinas Perizinan, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, mengadakan sosialisasi penertiban izin operasional sekolah swasta.
Kegiatan ini berlangsung di kantor Dinas Pendidikan OKU Selatan pada Kamis, 21 Agustus 2025.
BACA JUGA:OKU Selatan Dipilih Jadi Tuan Rumah Gebyar QRIS PeKa 2025
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Sambut Audiensi Kepala BPKP Sumsel
Tingkatkan Kepatuhan Sekolah Swasta
Kepala Dinas Perizinan OKU Selatan, Haris Munandar, SH., M.Si, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan sekolah swasta dalam mengurus izin operasional.
Dengan adanya penertiban, pemerintah ingin memastikan seluruh lembaga pendidikan swasta berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Sekolah swasta diharapkan memperbarui izin operasional sesuai aturan, serta mematuhi prosedur dan standar yang telah ditetapkan,” ujarnya.
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Dukung Penuh Gebyar QRIS PeKa 2025
BACA JUGA:RSUD Muaradua Mulai Direvitalisasi, Naik Status dari Tipe D ke Tipe C
Dorong Kualitas Pendidikan dan Keamanan
Selain penertiban administrasi, kegiatan ini juga diharapkan berdampak positif terhadap mutu pendidikan di OKU Selatan.
Haris menegaskan, kepastian legalitas sekolah swasta sangat penting untuk menjamin keamanan siswa serta meningkatkan kualitas pembelajaran.
“Dengan izin yang sah, sekolah tidak hanya lebih tertib secara hukum, tetapi juga mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas,” tambahnya.
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Terima Kunjungan Kepala BPKP Sumsel, Bahas Penguatan Tata Kelola Pemerintahan
BACA JUGA:Bupati dan Wabup OKUS Bantu Pembangunan Sejumlah Masjid di Sindang Danau
Peran Strategis Sekolah Swasta
Lebih lanjut, Haris menyampaikan bahwa sekolah swasta memiliki kontribusi besar dalam mendukung upaya pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya di Kabupaten OKU Selatan.