PALEMBANG – Nama Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Teddy Meilwansyah dan M Iqbal Alisyahbana kembali mencuat dalam persidangan perkara dugaan suap proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (15/8/2025).
Keduanya disebut dalam pertimbangan putusan perkara yang menjerat dua kontraktor, Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH, yang pada kesempatan itu membacakan vonis terhadap para terdakwa.
BACA JUGA:Vonis Jauh di Bawah Tuntutan, Kasus Korupsi Lahan Tol Berlanjut ke Meja Banding
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Tol Betung-Tempino: Yudi Herzandi Ajukan Pledoi dan Bantah Dakwaan
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah memenuhi seluruh unsur dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yakni memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Idi Il Amin saat membacakan amar putusan.
Ahmad Sugeng Santoso dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider 1 bulan kurungan. Hukuman ini sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 2 tahun penjara.
Sementara itu, M Fauzi alias Pablo divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan mencoreng citra Kabupaten OKU. Meski demikian, sikap sopan di persidangan dan pengakuan bersalah dijadikan alasan yang meringankan. Baik terdakwa maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
BACA JUGA:Vonis Amin Mansur dan Yudi Herzandi Tuai Protes Akademisi Hukum Unsri
BACA JUGA:Bupati OKUS Minta Nakes Tuntaskan Problem Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Modus Penawaran Paket Proyek
Dalam dakwaan terungkap, perkara ini bermula dari tawaran Nopriansyah kepada kedua kontraktor untuk menggarap sembilan paket proyek strategis bernilai hampir Rp45 miliar.
Syaratnya, mereka wajib memberikan “fee” tertentu. Untuk menyamarkan aliran dana, proyek tersebut dibuat seolah-olah dikerjakan oleh perusahaan yang berbeda, padahal dikendalikan pihak yang sama.
Rincian sembilan proyek itu antara lain:
Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati OKU – Rp8,39 miliar (CV RF)