Kasus Dugaan Korupsi Tol Betung-Tempino: Yudi Herzandi Ajukan Pledoi dan Bantah Dakwaan

Jumat 15 Aug 2025 - 21:40 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG - Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi terkait dokumen administrasi pengadaan tanah Jalan Tol Betung–Tempino Jambi, Yudi Herzandi, membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (14/8/2025). 

Dalam pembelaannya, Yudi menegaskan dirinya tidak bersalah dan menilai perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.

BACA JUGA:Vonis Amin Mansur dan Yudi Herzandi Tuai Protes Akademisi Hukum Unsri

BACA JUGA:Bupati OKUS Minta Nakes Tuntaskan Problem Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Bantah Tuduhan Pemufakatan Jahat

Yudi Herzandi dan terdakwa lainnya, Amin Mansur, sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin dengan hukuman penjara dua tahun. Keduanya didakwa memalsukan dokumen berupa buku atau daftar khusus terkait pemeriksaan administrasi pengadaan tanah proyek tol pada 2024.

Dalam pledoi pribadinya, Yudi membantah keras tuduhan adanya pemufakatan jahat.

"Saya tidak pernah terlibat dalam perbuatan seperti yang dituduhkan. Ini murni kriminalisasi," ucapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH.

BACA JUGA:Peringati Har Ulang Tahun, DPC PAN OKUS Sambangi Panti Asuhan

BACA JUGA:Bantu Warga, UPTD Damkar Banding Bersihkan Got

Keberatan atas Penerapan Pasal 9 UU Tipikor

Tim kuasa hukum Yudi yang terdiri dari Nurmala, Fitrisia Madinah, dan rekan, mempersoalkan penggunaan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut mereka, pasal tersebut tidak tepat diterapkan karena bukti yang ada menunjukkan PT SMB tidak pernah menguasai kawasan hutan seperti yang disebutkan dalam dakwaan.

Nurmala menegaskan, berdasarkan keputusan Kementerian Kehutanan tahun 1993, 1996, hingga yang terbaru pada 2025, PT SMB tidak masuk dalam daftar perusahaan yang menguasai kawasan hutan di Sumsel. “Ada delapan perusahaan yang tercatat menguasai kawasan hutan, tapi PT SMB bukan salah satunya,” ujarnya.

BACA JUGA:Dukung Petani, Kapolsek Muaradua Sambangi Warga Panen Jagung

BACA JUGA:iPhone 16e — Pilihan iPhone Baru Paling Terjangkau

Harapan Putusan Bebas

Sebagai penguat pembelaan, tim kuasa hukum menyerahkan bukti T-39 hingga T-45 yang menunjukkan lahan yang dipermasalahkan bukan kawasan hutan dan tidak terkait dengan PT SMB. “Jika dakwaan didasarkan pada surat pernyataan bahwa itu kawasan hutan, maka jelas tidak benar,” tegas Nurmala.

Pihak Yudi berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang diajukan, serta menjatuhkan putusan bebas. Usai pembacaan pledoi, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menyampaikan replik pada persidangan selanjutnya.

Kategori :