JAKARTA - Penyidikan dugaan pemalsuan mutu beras premium oleh Satgas Pangan Polri terus berlanjut. Selain menetapkan tiga tersangka dari PT FS, penyidik juga tengah membangun konstruksi hukum terhadap tiga perusahaan lain: PT WPI, PT SR, dan SJ.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri (Dirtipideksus), Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah melengkapi bukti hukum terhadap ketiga entitas tersebut.
“PT-PT yang kami sampaikan, termasuk WPI, SR, dan SJ, sedang kami lengkapi fakta-fakta hukumnya. Nanti akan kami rilis penetapan tersangkanya secara resmi,” ujar Helfi, Jumat, 1 Agustus 2025.
Saat ditanya awak media apakah PT WPI menaungi PIM, Helfi membenarkan, “PIM, iya,” jawabnya singkat.
BACA JUGA:Menko Kumham Imipas Tegaskan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sesuai Konstitusi
BACA JUGA:4 Pembalap Muda Indonesia Tampil di IATC Sepang, Targetkan Podium Perdana
Tiga Tersangka PT FS Dipanggil Pekan Depan
Terkait tiga tersangka dari PT FS, surat pemanggilan telah dikirimkan hari ini, dan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung dalam tiga hari ke depan.
“Pemanggilan dilakukan tiga hari sejak hari ini. Surat sudah kami layangkan karena penetapan tersangka baru dilakukan kemarin,” terang Helfi.
Ketiganya belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan. Namun, Helfi tidak menutup kemungkinan pemeriksaan terhadap unsur BUMD atau pejabat penyelenggara negara jika ditemukan indikasi keterlibatan.
“Peluang untuk memeriksa pihak lain tentu terbuka, tergantung hasil penyidikan,” tegasnya.
BACA JUGA:PSSI Bocorkan Tambahan 2 Pemain Depan Keturunan
BACA JUGA:161 Calon Bintara Mulai Jalani Pendidikan di SPN Betung
Koordinasi dengan Kejaksaan Agung
Sejak awal, Bareskrim Polri telah berkoordinasi intensif dengan Jampidum Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses hukum.
“SPDP sudah kami kirim. Koordinasi kami lakukan agar saat pelimpahan ke kejaksaan langsung bisa dianalisis untuk P21,” katanya.
Meskipun Kejagung juga tengah menyidik perkara terkait subsidi pangan, Helfi menegaskan bahwa penanganan kasus beras oplosan ini sepenuhnya berada di bawah wewenang Polri.