MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Warga OKU Selatan pertanyakan kredibiltas pelaksanaan persidangan pada Pengadilan Agama (PA) OKU Selatan.
Pasalnya, pada saat sidang putusan dihentikan lantaran dengan alasan belum mencukupi bulan sebagai syarat, sehingga dianggap Prematur karena tidak mencukupi bulan sehingga sidang dihentikan.
Kejadian itu, dialami oleh HA (42) warga Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan pada beberapa
"Kami mengajukan gugatan cerai sejak awal Febuati 2024, hingga kini sudah 7 kali sidang, tapi dihentikan alias tidak ada keputusan karena dianggap Prematur," ucapnya," jumat 5 April 2024.
BACA JUGA:Bagian Hukum Setda OKU Selatan Gelar Rapat Koordinasi Aksi HAM B04 Tahun 2024
BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Serahkan Uang Kerugian Negara Rp735,3 Juta
Pada saat sidang putusan dihentikan pihak PA lantaran dengan alasan tidak memenuhi syarat atau dianggap prematur.
"Kalau tidak setuju dengan keputusan itu mengajukan banding dengan berkas-berkas baru, atau pendaftaran baru, kalau begini di persulit, bahkan kami beranggapan hal ini tidak bermutu," cetusnya.
Yang pastinya, atas peristiwa ini, kamu sangat merasa kecewa karena sudah sangat dirugikan baik waktu tenaga pikiran dan material.
BACA JUGA:Pj Bupati Didesak Maju Pilkada OKU 2024
BACA JUGA:Pelajar SDN 1 Martapura, Raih Medali Emas Olimpiade Global House NESO 2024
"Pengajuan pada awal Febuari 2024, Tanggal 28 Maret 2024 sidang putusan namun dengan alasan mereka tidak memenuhi syarat sehingga tidak ada keputusan," tegasnya.
Dari kejadian ini juga, tentunya kami selaku penghugat sangat mempertanyakan kredibiltas PA dalam melakukan persidangan perceraian," tandasnya. (Dal)