70 Persen Pengajuan Dispensasi Nikah Akibat Hamil Duluan

Kantor Pengadilan Agama Kelas II Martapura. -Foto: Kholid/Sumeks.-

MARTAPURA, HARIAN OKU SELATAN - Selama periode Januari hingga Mei 2024, tercatat 7 pasangan di bawah umur di Kabupaten OKU Timur yang mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama Kelas II Martapura.

Sebagian besar dari mereka mengajukan dispensasi kawin karena sang perempuan sudah hamil sebelum menikah.

Menurut M Ja'far Shiddiq Sunariya, Humas Pengadilan Agama Kelas II Martapura, sekitar 70 persen dari pengajuan dispensasi nikah disebabkan oleh kehamilan sebelum menikah.

Fenomena pacaran di usia sekolah menjadi pemicu utama terjadinya kehamilan di luar nikah.

Remaja yang berpacaran cenderung terlibat dalam hubungan seksual, yang pada akhirnya menyebabkan kehamilan di usia yang belum tepat.

Ja'far menambahkan bahwa alasan lain yang mendorong orang tua mengajukan dispensasi nikah adalah karena anak mereka putus sekolah.

BACA JUGA:Tanam Pohon di Area Bekas Tambang

BACA JUGA:Usai Dilantik, 1.740 PPPK OKU Segera Terima Gaji

Mereka berpikir bahwa lebih baik anak mereka menikah daripada menganggur. Namun, alasan ini hanya sebagian kecil dari total pengajuan dispensasi nikah, mayoritasnya disebabkan oleh kehamilan terlebih dahulu.

Kurangnya pemahaman masyarakat tentang edukasi pernikahan, di mana usia ideal untuk menikah adalah 19 tahun ke atas, juga menjadi faktor.

Faktor ekonomi juga berperan, karena menikahkan anak dianggap dapat mengurangi beban biaya hidup keluarga.

Ja'far menjelaskan bahwa pernikahan dini sebaiknya dihindari karena berbagai alasan, termasuk kesehatan, pendidikan, sosial, dan ekonomi.

Anak di bawah umur belum siap secara fisik dan mental untuk menghadapi pernikahan.

Untuk mencegah pernikahan dini, diperlukan kerja sama dari semua pihak, termasuk orang tua yang memberikan edukasi tentang pernikahan.

BACA JUGA:Pemkab OKU Timur Gelar Rembuk Stunting

BACA JUGA:4 Kades Musi Rawas Diperiksa Kejati Sumsel

Pengadilan Agama Kelas II Martapura telah bekerja sama dengan instansi Pemda OKU Timur, seperti DPPA OKU Timur, Dinkes OKU Timur, dan Dinsos OKU Timur, dalam menilai kondisi pemohon dispensasi nikah.

Sejak tahun 2022, pemohon dispensasi nikah harus mendapatkan surat rekomendasi dari Dinkes OKU Timur terkait kesehatan reproduksi, dari DPPA OKU Timur terkait aspek mental dan psikologi, serta dari Dinsos OKU Timur untuk menilai kondisi ekonomi dan sosial.

Persyaratan ini berlaku bagi semua pemohon dispensasi nikah, dan permohonan dapat ditolak jika tidak memenuhi persyaratan tersebut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan