5 Terdakwa terdakwa mantan petinggi PTBA Divonis Bebas

Selasa 02 Apr 2024 - 09:08 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

SUMSEL, HARIAN OKU SELATAN - Majelis Hakim Tipikor Palembang memutuskan untuk membebaskan lima terdakwa mantan petinggi PTBA dari segala dakwaan dan tuntutan pidana yang diajukan oleh penuntut umum Kejati Sumsel.

Tim kuasa hukum para terdakwa menyatakan apresiasi atas keputusan tersebut, menyatakan bahwa kebebasan para kliennya adalah hasil yang tepat dari proses peradilan.

Susilo Ariwibowo SH MH, ketua tim kuasa hukum Milawarma Cs, menegaskan bahwa keputusan bebas untuk kliennya adalah hasil yang seharusnya, mengingat tidak ada bukti yang menunjukkan adanya unsur melawan hukum dalam proses akuisisi saham PT SBS oleh PTBA.

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa tidak ada kerugian keuangan negara yang terjadi dalam kasus ini.

Tim kuasa hukum, yang dipimpin oleh Susilo Ariwibowo SH MH dan didampingi oleh Redho Junaidi SH MH serta KM Ridwan Said SH, juga menyampaikan bahwa tidak ada bukti yang mendukung tuduhan penyalahgunaan kewenangan atau pemberean pribadi dalam proses akuisisi saham tersebut.

BACA JUGA:SMPN 03 Buay Pemaca Gelar Pesantren Kilat

BACA JUGA:Peringati HBKN, Pemda Lakukan Gerakan Pangan Murah

Majelis hakim yang memutuskan bebas untuk para terdakwa berpendapat bahwa proses akuisisi saham PTBA tidak melanggar hukum dan tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.

Oleh karena itu, majelis hakim sepakat untuk membebaskan para terdakwa dan mengembalikan harkat serta martabat mereka.

Meskipun terjadi perbedaan pendapat antara majelis hakim, dengan satu majelis hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti memenuhi semua unsur dakwaan subsider penuntut umum, hal ini dianggap sebagai hal yang biasa dalam proses peradilan.

Tim kuasa hukum juga menyatakan kesiapan untuk menghadapi upaya hukum kasasi yang mungkin diajukan oleh pihak Kejaksaan.

BACA JUGA:Petani Kopi Girang, Harga Jual Sudah Capai 50 Ribu

BACA JUGA:Selama Ramadhan, Polres Amankan 8 Tersangka

Putusan bebas untuk lima terdakwa ini menyusul tuntutan pidana nyaris maksimal yang diajukan oleh penuntut umum Kejati Sumsel dalam sidang sebelumnya.

Meskipun sebelumnya para terdakwa dituntut hukuman pidana yang berat, vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim membawa kelegaan bagi para terdakwa dan keluarga mereka.

Dengan putusan ini, para terdakwa yang telah menjalani proses hukum selama 9 bulan dapat segera dibebaskan dan melanjutkan kehidupan mereka. Vonis bebas ini juga dianggap sebagai bukti adanya keadilan dalam proses peradilan. (seg)

Kategori :