JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) tengah memproses penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengajuan Red Notice terhadap Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), terkait kasus dugaan korupsi proyek Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pihaknya masih menjalankan proses pemanggilan terhadap Jurist Tan sesuai prosedur hukum sebelum menetapkan langkah hukum lebih lanjut.
"Terkait Red Notice masih dalam proses. Saat ini kami fokus pada tahapan pemanggilan terlebih dahulu," ujarnya pada Minggu, 20 Juli 2025.
BACA JUGA:Cegah Perokok Muda, Kemenkes Akan Larang Penjualan Rokok di Bawah 21
BACA JUGA:Resmi ke Arsenal, Demiane Agustien Ungkap Impian Bela Timnas Indonesia
Mangkir dari Pemeriksaan
Jurist Tan diketahui tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat, 18 Juli 2025. Selain itu, ia juga tidak memberikan konfirmasi atau keterangan alasan ketidakhadiran tersebut.
"Hingga 18 Juli, yang bersangkutan belum memberikan konfirmasi apa pun kepada penyidik," jelas Anang.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung telah resmi menetapkan Jurist Tan sebagai salah satu tersangka dalam kasus pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook yang diperuntukkan bagi sekolah-sekolah di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.
BACA JUGA:Tak Ada Ponsel Terbaik untuk Semua Orang, Hanya yang Terbaik untuk Anda
BACA JUGA:Pertarungan Seru di Brno: Bezzecchi Sempat Pimpin, Marquez Akhirnya Menang
Empat Tersangka dalam Kasus Chromebook
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:
Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek
Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek