KPK Tetapkan 4 Pejabat Kemnaker Tersangka Pemerasan TKA

Kamis 17 Jul 2025 - 22:52 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

BACA JUGA:Resmi Jadi Sponsor, Jersey Persija Kini Berlogo Bank Jakarta

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana PMI Palembang: Kejari Segera Susun Dakwaan Fitri-Dedi

Sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001

Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP

Staf Khusus Menteri Era Ida Fauziah dan Hanif Dhakiri Diperiksa

KPK juga memeriksa tiga Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan pada Rabu, 16 Juli 2025:

1. Caswiyono Rusydie Cakrawangsa

2. Risharyudi Triwibowo (stafsus era Menteri Ida Fauziah)

3. Luqman Hakim (stafsus era Menteri Hanif Dhakiri)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan mereka diperiksa terkait pengetahuan tentang praktik pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.

BACA JUGA:Usai Masuk DPO, Wilson Serahkan Diri dan Langsung Ditahan Kejati

BACA JUGA:PT Banyu Kahuripan Dihukum Bayar Rp282 Miliar Akibat Karhutla di Muba

Pemeriksaan Lanjutan Terkait Dugaan Pemerasan di Era Sebelumnya

Sehari sebelumnya, Selasa (15/7/2025), KPK memanggil tiga mantan stafsus Menteri Ketenagakerjaan:

1. Maria Magdalena

2. Nur Nadlifah

3. Mafirion

Kategori :