Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
BACA JUGA:Resmi Jadi Sponsor, Jersey Persija Kini Berlogo Bank Jakarta
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana PMI Palembang: Kejari Segera Susun Dakwaan Fitri-Dedi
Sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP
Staf Khusus Menteri Era Ida Fauziah dan Hanif Dhakiri Diperiksa
KPK juga memeriksa tiga Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan pada Rabu, 16 Juli 2025:
1. Caswiyono Rusydie Cakrawangsa
2. Risharyudi Triwibowo (stafsus era Menteri Ida Fauziah)
3. Luqman Hakim (stafsus era Menteri Hanif Dhakiri)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan mereka diperiksa terkait pengetahuan tentang praktik pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.
BACA JUGA:Usai Masuk DPO, Wilson Serahkan Diri dan Langsung Ditahan Kejati
BACA JUGA:PT Banyu Kahuripan Dihukum Bayar Rp282 Miliar Akibat Karhutla di Muba
Pemeriksaan Lanjutan Terkait Dugaan Pemerasan di Era Sebelumnya
Sehari sebelumnya, Selasa (15/7/2025), KPK memanggil tiga mantan stafsus Menteri Ketenagakerjaan:
1. Maria Magdalena
2. Nur Nadlifah
3. Mafirion