Pemkab OKU Selatan Bahas Perubahan Keempat Perbup Nomor 42 Tahun 2024

Selasa 15 Jul 2025 - 18:00 WIB
Reporter : Desti Kurniawati
Editor : Desti Kurniawati

MUARADUA, HARIANOKUSELATAN Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Selatan, H.M. Rahmattullah, S.STP., M.Si., memimpin langsung Rapat Lanjutan Pembahasan Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (15/07/2025), bertempat di Ruang Abdi Praja.

Dalam arahannya, Sekda menekankan pentingnya strategi pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien demi tercapainya tujuan pembangunan daerah. “Perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan terkini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sekda.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Tegaskan Komitmen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Rakor Sumsel

BACA JUGA:Dukung Palestina Merdeka, Macron dan Prabowo Kompak Usung Solusi Dua Negara

BACA JUGA:Dukung Palestina Merdeka, Macron dan Prabowo Kompak Usung Solusi Dua Negara

Ia juga menegaskan agar perubahan Perbup ini diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 serta segera disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan.

“Tujuannya adalah untuk menyempurnakan regulasi dan menjamin pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.

 

Rapat ini turut dihadiri oleh Para Asisten, Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, Kepala Bapperida, Kepala Dinas PU TR, Kepala Dinas Kesehatan, Kabag Hukum, dan Kabag Organisasi.

Kategori :