Usut Penyelewengan Dana Korpri Banyuasin, Kejari Banyuasin Periksa 86 Saksi

Sabtu 30 Mar 2024 - 08:05 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

BANYUASIN, HARIAN OKU SELATAN - Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin telah memeriksa sebanyak 86 saksi terkait kasus penyelewengan dana Korpri Banyuasin pada tahun 2022-2023. Namun, belum ada penambahan tersangka dalam kasus ini.

Menurut Kajari Banyuasin, Agus Widodo SH, melalui Kasi Pidsus Hendy SH, total saksi yang telah diperiksa mencapai 86 orang.

Pemeriksaan dilakukan terhadap Pengurus Korpri Kabupaten Banyuasin, Bendahara Korpri di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Banyuasin, pemilik toko yang terlampir dalam surat pertanggungjawaban (SPJ), dan penerima bantuan.

Hendy menjelaskan bahwa proses pemeriksaan saksi dilakukan setiap hari kerja dengan jumlah sebanyak 8 orang saksi.

Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan kelengkapan berkas terkait setiap bulan dari bendahara Korpri di setiap OPD, yang melakukan potongan iuran wajib Korpri dari gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) se-Pemkab Banyuasin.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Bantu Korban Puting Beliung

BACA JUGA:Praperadilan Kandas, Oknum Notaris Jogjakarta Resmi Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Aset

Kejari Banyuasin juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga ASN pada 27 Maret 2024, yang disertai dengan pemeriksaan kembali terhadap tersangka Bambang Gusriandi (mantan Sekretaris Korpri Banyuasin) dan Mirdayani (mantan Bendahara Korpri Banyuasin).

Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejari Palembang, karena kedua tersangka ditahan di Palembang sejak 14 Maret 2024.

Kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), atau Subsider Pasal 3, atau Kedua Pasal 8, Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Modus penyelewengan dana Korpri Banyuasin meliputi pemberian bantuan, pembelian barang fiktif, dan penggunaan dana Korpri di luar pertanggungjawaban dan aturan, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp342 juta.

Kedua tersangka telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara, namun hal ini tidak menghapus tindak pidana yang telah terjadi.

BACA JUGA:Operasi Ketupat Musi 2024, Polda Sumsel Dirikan 92 Posdan Kerahkan 1.563 Personel

BACA JUGA:Terancam 2 Tahun 6 Bulan, Terdakwa Korupsi KONI Sumsel Minta Bebas

Hendy menegaskan bahwa proses penyidikan dan persidangan masih berlangsung, dan belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

Peran tersangka Bambang dalam kasus ini adalah pengeluaran dana Korpri yang tidak sesuai dengan keputusan Bupati Banyuasin tentang Pengesahan Anggaran Dasar Rumah Tangga Korpri Kabupaten Banyuasin.

Sementara itu, peran tersangka Mirdayani adalah tidak mengelola dana Korpri Kabupaten Banyuasin secara tertib, efisien, dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku. (seg)

Kategori :