Terancam 2 Tahun 6 Bulan, Terdakwa Korupsi KONI Sumsel Minta Bebas
Dua Terdakwa Korupsi KONI Sumsel minta dibebaskan dari jerat pidana dugaan korupsi dana hibah kegiatan KONI Sumsel 2021. -Foto: Sumeks.co.-
PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Dua mantan petinggi KONI Sumsel, Suparman Roman dan Achmad Tahir, yang terancam hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara atas dugaan korupsi dana hibah kegiatan KONI Sumsel tahun 2021, mengajukan permohonan pembebasan dalam sidang hari ini di Tipikor Palembang.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh tim penasihat hukum, kedua terdakwa menegaskan ketidaksetujuan mereka terhadap dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Mereka meminta agar majelis hakim membebaskan mereka dari dakwaan dan tuntutan yang diberikan.
Iskandar SH MH, salah satu Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumsel, menyatakan bahwa tanggapan atas nota pembelaan kedua terdakwa akan disampaikan secara tertulis dalam sidang selanjutnya.
BACA JUGA:Perangkat Desa Pertanyakan Siltap
BACA JUGA:MTsN 01 Gelar Lomba Tahfidz Qur'an
Dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa telah dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan penjara.
Selain itu, terdakwa Suparman Roman juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp312 juta.
Dalam pertimbangan tuntutan pidana, kedua terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Namun, hal yang meringankan adalah kedua terdakwa telah menitipkan sejumlah uang sebagai bentuk penggantian kerugian keuangan negara sebesar hampir 87 persen dari total kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar.
BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah
BACA JUGA:Satlantas Gencarkan Tindak Siswa Coretan Kelulusan
Dakwaan terhadap kedua terdakwa menyatakan bahwa mereka memperkaya diri sendiri atau orang lain atas dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021, yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar dari total dana hibah sebesar Rp37 miliar.
Sidang selanjutnya akan menanggapi permohonan pembebasan kedua terdakwa dan melanjutkan proses hukum. (seg)