Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel
Eddy Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan Mitra BOT
Aldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum
BACA JUGA:Kapolres OKU Selatan Silaturahmi ke Wakil Bupati, Perkuat Sinergi Pemkab dan Polri
BACA JUGA:Satlantas Polres OKUS Cetuskan Program Pelayanan Sim Jemput Bola
Kejati Sumsel menilai para tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan lahan strategis milik daerah.
Revitalisasi Pasar Cinde yang awalnya ditujukan sebagai proyek bernilai ekonomi, justru berubah menjadi ladang korupsi berjemaah dengan estimasi kerugian negara hampir Rp1 triliun.
Komponen terbesar kerugian berasal dari nilai aset cagar budaya yang ditaksir mencapai Rp892 miliar.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam skandal yang menyita perhatian publik luas.