Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde Praperadilkan Kejati Sumsel

Jumat 11 Jul 2025 - 21:10 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel

Eddy Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan Mitra BOT

Aldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum

BACA JUGA:Kapolres OKU Selatan Silaturahmi ke Wakil Bupati, Perkuat Sinergi Pemkab dan Polri

BACA JUGA:Satlantas Polres OKUS Cetuskan Program Pelayanan Sim Jemput Bola

Kejati Sumsel menilai para tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan lahan strategis milik daerah.

Revitalisasi Pasar Cinde yang awalnya ditujukan sebagai proyek bernilai ekonomi, justru berubah menjadi ladang korupsi berjemaah dengan estimasi kerugian negara hampir Rp1 triliun.

Komponen terbesar kerugian berasal dari nilai aset cagar budaya yang ditaksir mencapai Rp892 miliar.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam skandal yang menyita perhatian publik luas.

 

Kategori :