Kemenag OKU Selatan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Kamis 28 Mar 2024 - 21:07 WIB
Reporter : Hamdal Hadi
Editor : Christian Nugroho

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Kementrian Agama (Kemenag) OKU Selatan tetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 2024M/1445H yang harus dikeluarkan oleh masyarakat OKU Selatan.

Diketahui, besaran zakat fitrah itu sendiri berupa Beras 2.5 Kg per Kepala, sedangkan jika dituangkan Rp. 40.000 per kepala, dikarenakan beras diharapkan Rp. 16.000 dikali 2.5 Kg. Sedangkan, untuk membayar Fidya sebesar Rp. 16.000 per hari.

Penetapan besaran zakat fitrah itu sendiri hasil rapat bersama diaula Kemenag OKU Selatan, Kami 28 Maret 2024.

Ketetapan Tertuang Pada Surat Edaran Kepala Kantor Kementerian Agama OKU Selatan Nomor : B1449/KK.06.07.05/BA.03.1/03/2024, Tentang Penentuan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1445 H/ 2024 M Wilayah Kabupaten OKU Selatan.

BACA JUGA:Satlantas Gencarkan Tindak Siswa Coretan Kelulusan

BACA JUGA:Angin Kencang Tumbangkan Pohon dan Rumah Warga Buay Runjung

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan Dr. H. Karep, S. Pd., MM mengapresiasi atas pelaksanaan rapat bersama Pemda OKUS dan segenap Ormas Islam dalam rangka penentuan dan penetapan besaran zakat fitrah di wilayah Kabupaten OKUS.

"Dalam rapat ini, penetapan standar zakat fitrah untuk Kabupaten OKUS sesuai harga komoditas beras yang diberikan oleh pedagang setempat melalui hasil pengecekan di pasar beberapa waktu lalu," ucapnya.

Ia menjelaskan perihal kewajiban membayar zakat fitrah dengan undang undang dan aturan yang sudah di tetapkan.

BACA JUGA:Nyalakan Lampu Teplok, Rumah Panggung di OKU Ludes Terbakar

BACA JUGA:Usai Cekcok Hebat, 2 Petani Duel Berdarah

"Adapun Zakat Fitrah berdasarkan Mazhab Hanafi dapat dikeluarkan dalam bentuk harga atau uang," bebernya.

"Dengan penetapan yang telah diputuskan, kami menghimbau agar pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan mulai penetapan ini sampai akhir Ramadhan nantinya," katanya.

Tentunya, perlu kami ingatkan kepada masyarakat OKU Selatan agar tidak lalai dalam pembayaran zakat fitrah ini, sehingga dengan zakat dapat membantu satu sama lain," bebernya. (Dal)

Kategori :