Usai Cekcok Hebat, 2 Petani Duel Berdarah
Damsir mengalami kehilangan dua jari tangan kanan akibat ditebas Yadi menggunakan sebilah parang. Rabu, 20 Maret 2024, sekitar pukul 18.30 WIB. -Foto: Ist.-
LENGKITI, HARIAN OKU SELATAN - Dua petani di Desa Umpan, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, yakni Damsir (48) dan Yadi Eryanto (46), terlibat dalam perkelahian yang berujung pada kejadian tragis.
Pada Rabu, 20 Maret 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, Damsir mengalami luka serius setelah ditebas oleh Yadi dengan sebilah parang, yang menyebabkan dua jari tangannya putus.
Peristiwa tragis ini berawal dari pertemuan antara korban Damsir dan tersangka Yadi di samping rumah korban. Namun, permasalahan apa yang memicu cekcok hebat antara kedua petani tersebut belum dijelaskan oleh pihak kepolisian.
Tersangka Yadi, yang diketahui sudah dalam kondisi emosi yang tak terkendali, secara tiba-tiba mengeluarkan parang dan menyerang Damsir, menyebabkan luka serius pada tangan kanan korban.
BACA JUGA:Kasus Penyelewengan Dana KUR BNI Cabang Muaradua Sebabkan Kerugian Negara Rp1,6 Miliar
BACA JUGA:Selama Ramadhan, Pasokan Sampah TPA Pelawi Meningkat 60 Persen
Istri Damsir yang menyaksikan peristiwa itu segera berteriak meminta pertolongan warga, yang kemudian membuat Yadi melarikan diri dari tempat kejadian.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kapolsek Lengkiti, Iptu M Soleh, menjelaskan bahwa korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lengkiti setelah istri korban memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Setelah sepekan melakukan penyelidikan, pada Selasa, 26 Maret 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Lengkiti berhasil mengamankan tersangka di rumah Kepala Desa Umpam, Lengkiti.
BACA JUGA:Bikin Resah, Petugas Sat Pol PP Amankan Orgil Yang Kerap Ngamuk
BACA JUGA:Kajari OKU Timur Bakal Lapor Balik Ke Polres
Tersangka berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang 40 cm, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Tersangka Yadi akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat (2) tentang tindak pidana Penganiayaan Berat, yang berpotensi menghadapi hukuman penjara di atas 5 tahun, sesuai dengan peraturan yang berlaku. (seg)