JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Surya Paloh, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024, yang mengatur skema pemilu nasional dan pemilu lokal.
Surya Paloh menyampaikan kritik keras terkait keputusan tersebut yang dianggap merugikan kedaulatan rakyat.
"Sudah jelas, MK teledor dan melakukan pencurian terhadap kedaulatan rakyat," tegas Surya Paloh, dikutip Minggu 6 Juli 2025.
Menurut Surya Paloh, keputusan tersebut dianggap menyimpang dari semangat demokrasi dan prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi dasar negara Indonesia.
Surya Paloh menegaskan bahwa Partai NasDem dengan tegas menolak putusan MK tersebut dan menyayangkan keputusan yang dikeluarkan oleh MK. Dimana, menurutnya MK seharusnya menjadi penjaga konstitusi.
BACA JUGA:Bogor Darurat, 21 Titik Longsor dan 7 Titik Banjir Landa 18 Kecamatan
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Tak Ingin Buru-Buru Tetapkan Tersangka Kasus Hibah PMI
Ia bahkan mempertanyakan kualitas pemikiran yang ada di dalam MK, yang menurutnya telah mengeluarkan keputusan yang kontroversial.
"Kita juga bingung, mengapa MK yang diisi oleh orang-orang hebat, pemikir-pemikir hebat, bisa sampai pada putusan seperti itu. Kita bertanya-tanya, apa yang menyebabkan hal ini terjadi? Apakah ada pengaruh dari luar?," katanya, dikutip Minggu 6 Juli 2025.
Surya Paloh menyatakan bahwa Partai NasDem akan terus mengawal konstitusi dan memastikan bahwa keputusan-keputusan yang dibuat tidak menyimpang dari nilai-nilai keadilan, transparansi, dan kedaulatan rakyat.
BACA JUGA:Detik-detik Jalan Amblas di Desa Rantau Panjang Muba Terekam Kamera
BACA JUGA:Polemik Kepemilihan Lahan Pulau Kemaro Kembali Mencuat
DPR Bahas Putusan MK Secara Hati-hati
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR RI tengah mengkaji keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilihan umum nasional dengan pemilihan umum daerah bersama pemerintah dan organisasi masyarakat sipil.
"Kami kemarin di DPR sudah mengadakan rapat brainstorming baik dengan pihak pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, ada KPU, kemudian juga kita ada Komisi II, Komisi III yang membawahi hukum, Badan Legislasi, dan juga ada NGO yang melakukan JR (judicial review) seperti Perludem," kata Dasco.