PALEMBANG - Skandal mega korupsi dalam proyek Revitalisasi Pasar Cinde Palembang kini terkuak ke permukaan. Tak tanggung-tanggung, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek mangkrak ini mencapai angka mencengangkan: lebih dari Rp936 miliar.
Fakta tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu malam, 2 Juli 2025.
Kerugian Negara Mencapai Rp936 Miliar
Menurut Umaryadi, jumlah kerugian masih bersifat estimasi awal, dan sangat mungkin bertambah karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Dari hasil penyidikan sementara, total potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp900 miliar, bahkan nyaris Rp1 triliun. Nilai ini masih menunggu verifikasi resmi dari BPKP,” ujar Umaryadi di hadapan awak media.
BACA JUGA:Dinas PP dan PAPPKB Gelar Penyuluhan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak
BACA JUGA:Deteksi Gangguan, Lapas Muaradua Terus Lakukan Razia Blok Napi
Rincian Kerugian Negara Versi Kejati Sumsel:
1. Kerusakan bangunan cagar budaya Pasar Cinde: Rp892 miliar
2. Kerugian pembeli kios Pasar Cinde: Rp43,6 miliar
3. Potensi hilangnya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): Rp1,2 miliar
4. Kehilangan pendapatan daerah (retribusi parkir dan lainnya): Puluhan juta rupiah
5. Total estimasi sementara: Rp936 miliar
BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Monev Pekerjaan Dana Desa Bendi
BACA JUGA:Polsek Kisam Tinggi Ajak Warga Budayakan Tanam Sayur Dipekarangan Rumah