Baca Koran harianokuselatan Online - Harian Oku Selatan

Bos PT BSS dan PT SAL Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kredit Macet Rp1,6 Triliun

Para tersangka korupsi kredit macet PT BSS dan PT SAL digiring petugas Kejati Sumsel menuju mobil tahanan. -Foto: Fadli.-

LOMBA MEWARNAI

PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi fasilitas kredit macet senilai Rp1,6 triliun yang melibatkan dua perusahaan kelapa sawit, PT BSS dan PT SAL, terus menjadi sorotan publik. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memastikan proses penyidikan berjalan intensif dan menjerat sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk Wilson (WS), selaku Direktur Utama kedua perusahaan tersebut.

Penetapan Wilson sebagai tersangka mempertegas komitmen Kejati Sumsel dalam mengusut tuntas kasus besar di sektor perbankan ini. Kasus tersebut bahkan disebut sebagai salah satu skandal kredit macet terbesar yang pernah terjadi di wilayah Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Resmi Selidiki Dugaan Korupsi KUR Bank di Muara Enim Senilai Rp12,2 Miliar

BACA JUGA:Bangun Kemandirian, Lapas Muaradua Latih WBP Anyam Jala untuk UMKM

Wilson Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik

Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, SH., MH, mengonfirmasi bahwa Wilson telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik secara patut. Meski demikian, pihaknya masih memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi atas ketidakhadirannya.

“Informasi dari penyidik, yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sakit dan sudah melampirkan surat keterangan medis. Namun, penyidik tetap akan mendalami kebenaran alasan tersebut,” ungkap Ketut, dalam keterangan pers, Senin (10/11/2025).

Mantan Kapuspenkum Kejaksaan RI itu menambahkan, pihaknya segera melayangkan surat panggilan ulang kepada Wilson. Selain itu, penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

“Penyidikan masih berada di tahap awal. Kami akan menelusuri seluruh pihak yang terindikasi terlibat, baik dari perusahaan maupun pihak perbankan. Tidak ada yang akan ditutup-tutupi,” tegasnya.

BACA JUGA:Dinas Pertanian OKU Selatan Pastikan Kuota Pupuk Subsidi Aman

BACA JUGA:Rapat OKU Raya Bahas Harga Beras, Pemda OKU Selatan Pastikan Stok Aman

107 Saksi Diperiksa, Enam Tersangka Sudah Ditetapkan

Aspidsus Kejati Sumsel, Dr. Adhryansyah, SH., MH, menjelaskan hingga kini penyidik telah memeriksa lebih dari 100 saksi, tepatnya 107 orang, guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara. Dari hasil penyidikan tersebut, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pihak perusahaan dan pejabat bank.

“Kami terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi maupun tersangka untuk memperdalam temuan di lapangan. Bila nanti muncul nama-nama baru yang terlibat, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” jelasnya.

Adhryansyah juga mengimbau seluruh pihak yang mendapat panggilan agar bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Penyidikan ini akan terus berjalan hingga ke persidangan. Kami harap semua pihak yang dipanggil, baik saksi maupun tersangka, dapat memberikan keterangan secara jujur dan terbuka,” tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan