Baca Koran harianokuselatan Online - Harian Oku Selatan

Massa Desak Kejati Periksa KPU OKUS Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai Rp 35,7 Miliar

Masyarakat Toleransi Analisa Nusantara (MATA-NUSANTARA) kembali melakukan aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Selasa (11/11/2025). -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

LOMBA MEWARNAI

MUARADUA - Masyarakat Toleransi Analisa Nusantara (MATA-NUSANTARA) kembali melakukan aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Selasa (11/11/2025).

Jika sebelumnya aksi dilakukan oleh MATA-NUSANTARA pada 10 Oktober 2025 lalu untuk mendesak pihak Kejati Sumsel mengusut dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Selatan, kini mereka kembali dengan tuntutan yang sama.

BACA JUGA:Bupati Abusama dan Wabup Misnadi Pimpin Ziarah Nasional di Makam Pahlawan

BACA JUGA:494 ASN OKU Selatan Ikuti Program Profiling untuk Penempatan Tepat dan Profesional

Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

Koordinator Aksi, Zubhan, menyatakan bahwa mereka mendesak Kejati Sumsel untuk segera mengambil tindakan atas dugaan korupsi yang terjadi di KPU OKU Selatan.

"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan nyata dari Kejati Sumsel," tegas Zubhan.

Dana hibah Pilkada sendiri dialokasikan melalui APBD masing-masing daerah dan rawan disalahgunakan. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), pada tahun 2023 terdapat 17 kasus korupsi yang berkaitan dengan pemilu, dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp 38,7 miliar.

BACA JUGA:Bunda PAUD OKU Selatan Ikuti Festival Literasi di Provinsi

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar Upacara Hari Pahlawan, Wakil Bupati Misnadi Jadi Inspektur

Dugaan Penyalahgunaan Dana Rp 35,7 Miliar

Aksi demo ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum dan transparansi dalam penggunaan dana hibah Pilkada Tahun 2025.

Dana Hibah KPU OKU Selatan yang dikucurkan Pemerintah mencapai Rp 35,7 miliar. Dari angka ini, MATA-NUSANTARA menilai adanya indikasi kuat praktik korupsi secara berjamaah.

"Kami meminta kepada Kejati untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua KPU Doni Yansen, Sekretaris KPU M. Yudi Kresna, Bendahara Leni, dan Indah selaku PPTK," ujar Zubhan.

BACA JUGA:PNS di OKU Selatan Diciduk Polisi, Kedapatan Edarkan 96 Butir Ekstasi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan