Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan secara resmi menetapkan empat tersangka utama, yaitu:
H. Alex Noerdin – Mantan Gubernur Sumatera Selatan
Edi Hermanto – Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama BGS
Raimar Yousnaldi – Kepala Cabang PT Magna Beatum
Aldrin Tando – Direktur PT Magna Beatum
Tiga dari empat tersangka sudah ditahan di Rutan Pakjo Palembang. Sedangkan Aldrin Tando, yang diduga berada di luar negeri, telah dicekal agar tidak dapat keluar-masuk Indonesia.
Modus Kasus: Manipulasi Kerja Sama dan Penghilangan Cagar Budaya
Kasus ini berawal dari proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dan PT Magna Beatum pada tahun 2016–2018. Proyek ini dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan Asian Games 2018, namun justru berubah menjadi ajang korupsi.
Umaryadi menyebutkan bahwa proses pengadaan mitra dilakukan tidak sesuai prosedur. PT Magna Beatum diduga tidak memenuhi syarat kualifikasi namun tetap diloloskan dan menandatangani kontrak kerja sama.
“Selain menimbulkan kerugian negara, proyek ini juga mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde, yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.
BACA JUGA:Layanan PLN Makin Bobrok, Bupati Beri Peringatan Keras
BACA JUGA:Sidak ke Buay Runjung, Bupati Temukan Kantor Kecamatan Tak Berpenghuni dan Terkunci
Aroma Obstruction of Justice dan Aliran Dana
Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel menemukan bukti digital berupa chatting yang menunjukkan adanya upaya menghalangi proses hukum. Salah satu pihak bahkan menawarkan untuk “pasang badan” dengan imbalan uang sebesar Rp17 miliar.
Selain itu, diduga terdapat aliran dana dari pihak mitra kerja sama ke oknum pejabat, termasuk dalam upaya pengurangan beban BPHTB.
Publik Menanti Keadilan dan Pengembalian Uang Negara
Skandal Pasar Cinde tidak hanya menyangkut kerugian materiil, tetapi juga menorehkan luka sejarah bagi masyarakat Palembang. Bangunan Pasar Cinde yang ikonik dan bernilai sejarah tinggi kini telah lenyap, digantikan oleh proyek terbengkalai yang sarat pelanggaran.
Kini publik menanti langkah tegas Kejati Sumsel dalam membongkar aktor-aktor lain di balik proyek jumbo ini dan mengupayakan agar uang negara bisa dikembalikan melalui jalur hukum.