PALEMBANG - Kasus korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) mantan Ketua DPRD Sumatera Selatan, RA Anita Noeringhati, terus menyeret nama-nama penting dan mengungkap fakta mengejutkan. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (2/7/2025), Kepala Bappeda Provinsi Sumsel, Regina Ariyanti, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, Regina mengungkap bahwa dana yang digunakan dalam empat paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin kemungkinan berasal dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK), bukan dari anggaran reguler APBD.
“Karena proyek tersebut tidak tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), besar kemungkinan itu bersumber dari BKBK. Tapi soal teknis pengelolaannya, itu ranah BPKAD,” ujar Regina di depan majelis hakim.
Proyek Berawal dari Reses, Berujung Skandal Korupsi
Menurut Regina, dana Pokir biasanya berasal dari hasil reses anggota DPRD yang kemudian diajukan ke Bappeda, diverifikasi, dan disahkan melalui paripurna sebelum diajukan ke Gubernur oleh kepala daerah. Namun, dalam perkara ini, proses pengajuan diduga melenceng dari prosedur yang semestinya.
BACA JUGA:Jembatan Ambruk, Gubernur Sumsel Panggil 5 Kepala Daerah dan Ancam Tindak Tegas
BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Kirim Utusan Ikuti Festival Budaya ke Tingkat Sumsel
Tiga saksi lainnya dalam persidangan tersebut, termasuk pihak pelaksana proyek, lebih banyak dicecar soal proses teknis dan pelaksanaan di lapangan. JPU menggali alur proyek yang berawal dari kunjungan kerja RA Anita dan stafnya Ari Martha Redo ke Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin pada tahun 2023.
Dalam kunjungan tersebut, Anita menerima empat proposal proyek dari tokoh masyarakat yang kemudian diserahkan kepada Kadis PUPR saat itu, Apriansyah, yang kini juga menjadi terdakwa.
Fee 20 Persen Disepakati, Rp600 Juta Lebih Masuk ke Rekening Pribadi
Persidangan juga mengungkap pertemuan antara Ari Martha Redo dengan pihak pelaksana proyek dari CV HK, yakni Wisnu Andrio Fatra, yang turut menjadi terdakwa. Dalam pertemuan tersebut disepakati adanya fee proyek sebesar 20 persen, yang dibayarkan langsung ke rekening pribadi Ari Martha Redo.
BACA JUGA:Nyarang di Plafon Rumah Warga, Ular Cobra Dievakuasi Tim Damkar OKU Selatan
BACA JUGA:Siswa Libur, Tenaga Non Pendidik MTs Negeri 01 OKUS Diminta Tetap Aktif
Fakta mencengangkan lainnya, dari hasil penyidikan terungkap dua kali transaksi yang masuk ke rekening Ari:
10 Mei 2023: Rp398,8 juta
8 Juni 2023: Rp208 juta
Total dana fee yang diterima Ari dari proyek ini mencapai Rp606,8 juta.