Eks Kadisnakertrans Sumsel Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Siap Sita dan Lelang Harta

Selasa 24 Jun 2025 - 20:46 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

BACA JUGA:OKU Selatan Matangkan Persiapan Demi Raih Medali di Porprov KORPRI

Jaksa: Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

JPU menyoroti bahwa terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan tidak menunjukkan itikad baik sebagai aparatur sipil negara.

“Sebagai pejabat publik, semestinya terdakwa menjadi panutan dalam menjalankan tugas dengan integritas,” ungkap JPU.

Namun, jaksa juga menyampaikan hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif Deliar selama proses persidangan, serta kejujurannya dalam memberikan keterangan.

BACA JUGA:Penyuluh Anti Korupsi 'Gerebek' Sekolah! Ajak Siswa Jadi Pejuang Anti Suap

BACA JUGA:Cetak Generasi Sehat Sejak Dini, Dinkes OKU Selatan Gelar Lomba Balita Tingkat Kabupaten

Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

Pihak kuasa hukum Deliar menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan.

“Kami akan menyampaikan argumentasi hukum secara lengkap demi mendapatkan keadilan dan keringanan hukuman bagi klien kami,” ujar tim kuasa hukum Deliar.

Sempat Absen Karena Alasan Kesehatan

Diketahui, Deliar Marzoeki sempat absen dalam beberapa sidang sebelumnya karena dikabarkan mengalami gangguan kesehatan berupa hernia. Namun, pada sidang kali ini ia tampak hadir dan mendengarkan pembacaan tuntutan dengan tenang.

 

Kategori :