Kasus Korupsi Disnakertrans Sumsel, Kejari Palembang Periksa Saksi Baru

Dua tersangka baru pengembangan penyidikan korupsi izin K3 Disnakertrans Sumsel. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi terkait penerbitan izin K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan. Pada Selasa (18/3), tim penyidik kembali memeriksa seorang saksi dari PT Atyasa Mulia, perusahaan yang bergerak di bidang penyewaan gedung serbaguna Grand Atyasa.

Kasubsi Intelijen Kejari Palembang, Fahri Aditya SH, membenarkan pemeriksaan tersebut. "Kami telah meminta keterangan dari saksi berinisial I, yang menjabat sebagai Koordinator Operasional PT Atyasa Mulia. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan perkara," ungkap Fahri, Rabu (19/3).

Selain saksi I, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa dua petinggi PT Atyasa Mulia, yaitu MM (General Manager) dan NS (HRD), pada 21 Februari 2025.

BACA JUGA:Korupsi Jual Aset YBS Miliaran Rupiah, Eks Sekda Palembang Segera Disidang

BACA JUGA:Geledah Kantor PUPR OKU Selama 7 Jam, KPK Amankan Barng Bukti 4 Koper Besar

Aliran Suap Rp162 Juta dan Dugaan Kecelakaan Kerja

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), MM diduga telah memberikan uang sebesar Rp162 juta kepada mantan Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, melalui kuasa hukumnya berinisial SF. Dana tersebut ditransfer dalam dua tahap ke rekening atas nama Supadi, sopir pribadi Deliar Marzoeki.

Dugaan suap ini berkaitan dengan penerbitan Surat Mundur Layak K3 oleh tersangka Harni Rayuni. Selain itu, penyidikan juga mengungkap bahwa PT Atyasa Mulia diduga tidak melakukan perawatan terhadap lift barang mereka sejak 2022 hingga 2024.

Lebih lanjut, dugaan manipulasi perizinan ini disebut-sebut berkaitan dengan kecelakaan kerja yang menimpa seorang pekerja bernama Marta Saputra (41). Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka parah, termasuk lengan kanan putus dan kaki kanan remuk.

BACA JUGA:PSU Empat Lawang: HBA Makin Dekat dengan Emak-Emak

BACA JUGA:Jelang PSU Empat Lawang, Joncik Perkuat Silaturahmi dengan MW KAHMI Sumsel

Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi Perizinan K3

Kejari Palembang telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni:

Deliar Marzoeki (mantan Kadisnakertrans Sumsel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan