Eks Kadisnakertrans Sumsel Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Siap Sita dan Lelang Harta

Jaksa tegas siap ‘miskinkan’ eks Kadisnakertrans Sumsel, siap sita dan lelang harta Deliar Marzoeki. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, dengan hukuman pidana 8 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi terkait perizinan K3.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Syaran Jafidzhan SH MH dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 23 Juni 2025, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Idi Il Amin SH MH.

Jaksa Minta Denda dan Uang Pengganti Rp1,3 Miliar

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut terdakwa untuk:

Membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Membayar uang pengganti sebesar Rp1.343.402.000 (Rp1,34 miliar) kepada negara.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta agar harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Internet Desa Muba Masuki Babak Baru, Jaksa Gali Peran Oknum Pengacara

BACA JUGA:Puluhan Mantan Pegawai Tempuh Jalur Hukum, Pertamina dan Sejumlah Pihak Lain Ikut Digugat

“Dan apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun tambahan,” tegas JPU.

Terbukti Terima Uang dari Proses Perizinan K3

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Deliar terbukti menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya, khususnya dalam proses penerbitan izin kelayakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Perbuatan Deliar dinilai bertentangan dengan kewajiban sebagai pejabat publik dan melanggar:

Pasal 12B ayat (1) dan (2) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan