Terungkap! Rumah Dinas Bupati OKU Jadi Lokasi Rapat Rahasia Bahas Suap Proyek

Selasa 17 Jun 2025 - 23:25 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Nama Muhammad Iqbal Ali Syahbana, mantan Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), kembali mencuat dalam sidang dugaan suap dana aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (17/6/2025).

Iqbal hadir sebagai saksi dalam perkara yang menjerat dua terdakwa, yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso. Ia memberikan kesaksian bersama dua saksi lainnya, Setiawan dan Iwan Setiawan, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Idi Il Amin SH MH.

Rapat Bahas Fee Digelar di Rumah Dinas

Dalam dakwaan yang telah dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang sebelumnya, terungkap bahwa sejumlah pejabat Pemkab OKU, termasuk Iqbal yang kini menjabat Kepala BPBD Sumatera Selatan, diduga terlibat dalam skema pengaturan fee proyek Pokir yang bernilai puluhan miliar rupiah.

BACA JUGA:Proyek Mangkrak, Ajudan Harnojoyo Turut Diperiksa Soal Korupsi Pasar Cinde

BACA JUGA:Dana Hibah PMI Diduga Disalahgunakan, Nama Istri mantan Wali Kota Prabumulih Ikut Terseret

Jaksa menyebutkan bahwa pada awal Januari 2025, sebuah pertemuan penting digelar di Rumah Dinas Bupati OKU. Pertemuan itu dihadiri oleh Muhammad Iqbal, Kadis PUPR OKU Novriansyah, Kepala BPKAD Setiawan, serta sejumlah anggota DPRD OKU: Ferlan Juliansyah, Umi Hartati, M Fahruddin, Robi Vitergo, dan Parwanto.

Agenda awalnya adalah pembahasan Rancangan APBD OKU Tahun Anggaran 2025. Namun dalam perkembangannya, pembicaraan mengarah pada permintaan kompensasi atau fee sebesar 20 persen dari nilai proyek Pokir yang mencapai Rp45 miliar.

Menurut jaksa, permintaan fee tersebut kemudian disampaikan oleh Novriansyah kepada terdakwa M Fauzi alias Pablo yang berperan sebagai pelaksana proyek. Namun saat itu, Pablo belum menyanggupi permintaan tersebut dan menyatakan akan mencari donatur terlebih dahulu sebelum pengesahan APBD.

BACA JUGA:196 Pembalap Serbu Sirkuit Mandalika, Duel Panas di Yamaha Sunday Race 2025

BACA JUGA:Sriwijaya FC Tancap Gas! Siap Tempur di Liga 2

Pertemuan Kedua Bahas Jatah Kontraktor

Sidang juga mengungkap bahwa pertemuan serupa kembali dilakukan pada awal Februari 2025, masih di lokasi yang sama, yakni Rumah Dinas Bupati OKU. Dalam pertemuan tersebut, nilai proyek diturunkan menjadi Rp35 miliar, dan dibahas pula pembagian jatah pekerjaan kepada sejumlah kontraktor.

Dalam rincian dakwaan, Rp19 miliar dialokasikan kepada Ahmad Sugeng untuk tiga paket proyek, sementara Rp16 miliar lainnya diberikan kepada Ahmad Toha untuk empat paket.

Jaksa juga menyampaikan bahwa fee 20 persen dari total nilai proyek, atau sekitar Rp3 miliar lebih, diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk sejumlah anggota DPRD OKU serta pejabat dinas teknis.

Kategori :