Berkas Fisik 3 Tersangka Korupsi Oknum Pajak Dilimpah ke Pengadilan Tipikor Palembang

Rabu 20 Mar 2024 - 10:03 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

SUMSEL, HARIAN OKU SELATAN - Berkas fisik tiga tersangka korupsi penerima gratifikasi pemenuhan kewajiban pajak tahun 2019-2021 telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang pada Selasa, 19 Maret 2024.

Tiga tersangka tersebut adalah Rizki Faris Harjito, Rangga Ferdi Ginanjar, dan Natalia Wulan Permatasari, yang semuanya adalah ASN KPP Pratama Palembang Ilir Timur.

Berkas perkara yang diserahkan melalui jaksa Kejari Palembang Syaran SH kepada petugas PTSP PN Palembang M Yamin SH MH, berjumlah tiga bundel dengan tebal sekitar 30 centimeter.

Syaran Jafizhan SH MH menyatakan bahwa sebelumnya berkas perkara telah dilimpahkan melalui daring e-Berpadu PN Palembang dan telah diregistrasi sebelumnya sebelum pelimpahan berkas fisik.

BACA JUGA:Diduga Lakukan Aksi Pemerasan, 3 Oknum Wartawan di Prabumulih Diamankan Petugas

BACA JUGA:Gunakan Mobil Hasil Curian, Komplotan Pelaku Tabrak Tim Opsnal Jatanras

Proses pelimpahan berkas tiga tersangka telah dinyatakan lengkap oleh PN Palembang, dan jadwal persidangan telah ditetapkan. Sidang perdana rencananya akan digelar pada Kamis, 28 Maret 2024.

Menurut Kasubsi Intelijen Fachri Aditya SH, ketiga tersangka diduga menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan swasta total senilai lebih dari Rp835 juta.

Modus operandi perkara ini melibatkan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh beberapa perusahaan pada tahun 2019 hingga 2021.

BACA JUGA:Operasi Pekat, Polres OKU Sasar Penikmat Miras, Perjudian, Prostitusi dan lainnya

BACA JUGA:Terjun ke Lokasi, Kapolres OKU Selatan Bubarkan Balap Liar

Para tersangka diduga menerima uang gratifikasi secara bertahap dari beberapa perusahaan wajib pajak, yang tidak disetorkan ke kantor Pajak.

Selama penyidikan, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa sekitar 35 orang saksi. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga oknum pegawai pajak dan tiga tersangka dari perusahaan wajib pajak.

Mereka dijerat dengan Pasal 12a atau Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (seg)

Kategori :