Diduga Lakukan Aksi Pemerasan, 3 Oknum Wartawan di Prabumulih Diamankan Petugas

Ilustrasi oknum yang mengaku Wartawan dan diduga melakukan pemerasan. -Foto: freepik.com.-

PRABUMULIH, HARIAN OKU SELATAN - Tiga orang yang mengaku sebagai oknum wartawan media online diduga melakukan aksi pemerasan terhadap seorang warga Kota Prabumulih.

Korban, yang beralamat di Kelurahan Haji Pemanggilan, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, melaporkan bahwa ketiga terlapor, YS (54), KMI (36), dan FA (32), mendatanginya di Jalan Gurati, Kelurahan Prabujaya, pada Sabtu, 16 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.

Para terlapor diduga melakukan pemerasan dengan ancaman, mengklaim bahwa korban telah melanggar hukum dengan menggunakan minyak sayur di wilayah Kota Prabumulih.

Mereka mengancam akan membawa korban ke kantor polisi jika tidak memberikan sejumlah uang. Awalnya, terlapor meminta Rp5 juta, namun kemudian menurunkan jumlahnya menjadi Rp2 juta.

Korban tidak sanggup memberikan jumlah yang diminta, tetapi akhirnya menyerahkan Rp1 juta karena diancam akan dibawa ke kantor polisi.

BACA JUGA:Berdampak Bahaya, Dinas KB Himbau Remaja Tak Nikah Usia Dini

BACA JUGA:Bakal Sulap Danau Kasmaran Gemiung Jadi Sport Wisata

Petugas dari Polres Prabumulih dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan segera merespons laporan tersebut.

Mereka mendatangi lokasi kejadian dan menemukan para terlapor masih berada di mobil, siap untuk meninggalkan rumah korban.

Setelah interogasi, ketiga terlapor mengakui perbuatan mereka. Mereka diamankan bersama dengan barang bukti yang ditemukan di tangan mereka, termasuk uang tunai sebesar Rp1 juta.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Ariwibowo, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan. Para terlapor akan diperiksa lebih lanjut untuk menentukan status hukum mereka.

BACA JUGA:Petugas Kepolisian Gelar Patroli Rutin di Jam Rawan

BACA JUGA:Polisi Hentikan Penyelundupan 88,2 Ton Batubara Ilegal

Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah menakut-nakuti korban dengan ancaman untuk memeras uang dengan dalih pelanggaran penggunaan minyak sayur subsidi.

Saat ini, ketiganya masih diminta hadir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres juga menekankan bahwa tindakan pemerasan adalah tindakan kriminal yang tidak dapat diterima. Kasus ini akan ditangani dengan serius sesuai dengan hukum yang berlaku. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan