Bawa Sabu 2,49 Gram, 2 Warga Asal Baturaja Dibekuk Satres Narkoba Polres OKU Selatan

Selasa 03 Jun 2025 - 21:08 WIB
Reporter : Hamdal Hadi
Editor : Christian Nugroho

Dari tangan ke-2 Tersangka Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 1 paket plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,49 Gram.

Kemudian, 1 buah dompet warna merah, 1 alat hisap sabu ( bong), 1 unit mobil merek Mitshubishi jenis Truck warna kuning dengan nomor kendaraan BH 8837 SG dan nomor mesin 4D34TG79211.

Kedua Tersangka dikenakan Pasal Primer Pasal  114 Ayat  (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  Subsider Pasal 112 Ayat  (2)Jo pasa 132 ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun penjara," tandasnya. (Dal)

 

Kategori :