MARTAPURA, HARIAN OKU SELATAN - Petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang pedagang bernama Sumiran (57) yang diduga menyimpan Senjata Api Rakitan (Senpira) beserta amunisi aktif.
Penangkapan ini dilakukan dalam rangka operasi pekat I Musi tahun 2024.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi yang diterima pada tanggal 12 Maret 2024.
Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya warga yang menyimpan senjata api, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan.
BACA JUGA:Bapenda Gencar Sosialisasikan PBB-P2
BACA JUGA:Jalan Raya Ranau Kecipung Nyaris Putus
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan satu jenis Senjata Api Rakitan berbentuk Revolver yang disimpan di dapur.
Barang bukti yang ditemukan meliputi satu pucuk Senjata Api rakitan berbentuk Revolver berwarna hitam dengan gagang kayu warna coklat, serta dua butir amunisi pin 9 berwarna kuning.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Buay Madang Timur untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Petani Lada Berharap Harga Jual Meningkat
BACA JUGA:Tak Ada Tilang, Opetasi Keselamatan Musi 2024 Kedepankan Teguran
Mereka kemudian dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menekankan bahwa tindakan penyimpanan senjata api rakitan merupakan pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951.
Penegakan hukum terhadap pelaku dan penanganan barang bukti akan terus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (seg)