Penyidik Pidsus Bidik Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah PMI Prabumulih

Sabtu 17 May 2025 - 23:59 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Dana hibah yang diperuntukkan bagi lembaga sosial seperti PMI seharusnya digunakan secara tepat untuk kegiatan kemanusiaan, bukan dijadikan ladang korupsi.

Di Sumatera Selatan, beberapa Kejari sudah menunjukkan langkah konkret dalam penyidikan kasus korupsi dana hibah PMI. Contohnya, Kejari Palembang telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Kota Palembang, yakni mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Siprianto.

Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional kemanusiaan PMI.

BACA JUGA:Crystal Palace Tak Akan Halangi Kepergian Eze Musim Panas Ini

BACA JUGA:Kasus Proyek Rp5 T Tanpa Tender, Ketua Kadin Cilegon dan 3 Lainnya Jadi Tersangka

Harapan Publik untuk Transparansi dan Penegakan Hukum

Kasus yang terjadi di Palembang menjadi preseden penting bagi penegak hukum di daerah lain. Apalagi, dana hibah yang diberikan kepada PMI dalam beberapa tahun anggaran bisa mencapai miliaran rupiah dari APBD kota atau kabupaten.

Dengan munculnya kasus di Prabumulih ini, masyarakat berharap penyidik dapat mengungkap secara transparan siapa saja yang terlibat dan bagaimana aliran dana hibah PMI diselewengkan.

Publik juga menanti kabar terbaru dan berharap Kejari Prabumulih tidak ragu menetapkan tersangka apabila sudah ditemukan bukti cukup.

Seiring proses penyidikan berjalan, berbagai pihak berharap kasus ini tidak berhenti hanya pada pemeriksaan saksi, tetapi juga mampu menyeret aktor utama di balik dugaan penyimpangan tersebut.

Karena sejatinya dana hibah adalah milik rakyat yang digunakan untuk misi kemanusiaan, maka setiap rupiah yang disalahgunakan adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri.

 

Kategori :