Polisi Imbau Bengkel Tak Jual dan Layani Pemasangan Knalpot Brong, Tindak Tegas Pelanggaran

Jumat 16 May 2025 - 16:15 WIB
Reporter : Arel Muzaki
Editor : Arel Muzaki

Selain Undang-Undang Lalu Lintas, suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor. Berikut batas maksimal tingkat kebisingan suara knalpot:

BACA JUGA:Jadwal MPL ID S15 Week 8 Hari Pertama: Team Liquid ID Vs Alter Ego

BACA JUGA:Jadwal HOK IKL Spring 2025 Week 6: Onic Hadapi RRQ di Laga Penentuan Playoff

Motor < 80 cc: maksimal 77 dB

Motor 80–175 cc: maksimal 80 dB

Motor > 175 cc: maksimal 83 dB

Pengguna knalpot brong tidak akan bisa mengelak lagi, karena polisi kini dilengkapi dengan alat ukur kebisingan suara (sound level meter) untuk menguji langsung apakah kendaraan melanggar aturan tersebut.(arl)

 

Kategori :