Modus Baru Curanmor, Pelaku Dulu-Duluan Cari Simpati

Senin 12 May 2025 - 23:55 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Rekaman CCTV dari tempat kejadian perkara,

Satu helai kaos hijau dan topi hitam yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta

Satu lembar STNK kendaraan yang dicuri.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada, terutama dalam memberikan kepercayaan kepada orang lain, meskipun mereka terlihat akrab atau dikenal.

 

Kategori :