Polda Sumsel Bongkar Praktik BBM Ilegal, 16 Ribu Liter Solar Oplosan Disita

Selasa 06 May 2025 - 23:25 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 480 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 374 KUHP, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp40 miliar.

 

Kategori :